Puluhan Advokat se-Kepton Dampingi LZN, Soroti Dugaan Cacat Hukum dalam Penetapan Tersangka
BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Advokat se-Kepulauan Buton (Kepton) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada LZN terkait perkara dugaan pemalsuan surat dalam sengketa tanah yang belakangan menjadi sorotan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Imam Ridho Angga Yuwono dan La Ode Abdul Ikhisaniddyn di Baubau, Minggu (7/6/2026), sebagai respons atas maraknya pemberitaan di sejumlah media lokal maupun nasional yang mengaitkan LZN dengan dugaan pemalsuan surat.
Menurut mereka, langkah pendampingan hukum dilakukan untuk menjaga marwah profesi advokat, moral publik, serta integritas penegakan hukum.
“Per tanggal 6 Juni 2026, puluhan advokat se-Kepulauan Buton telah menandatangani Surat Kuasa Khusus untuk mendampingi, membela, dan mengawal hak-hak hukum LZN dari segala bentuk kriminalisasi profesi,” kata mereka dalam pernyataan tertulis.
Keputusan tersebut diambil setelah tim advokat mengaku bertemu langsung dengan LZN pada 6 Juni 2026 guna mendengarkan kronologi perkara serta memeriksa sejumlah dokumen yang disebut sebagai dokumen otentik, termasuk putusan Peninjauan Kembali (PK), surat panggilan tersangka, dan surat penetapan tersangka.
“Hasilnya sangat mengejutkan. Narasi yang berkembang di publik berbanding terbalik 180 derajat dengan fakta hukum yang terjadi,” ujar mereka.
Tim Advokat Kepton menilai proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara dalam menetapkan LZN sebagai tersangka mengandung persoalan hukum, baik dari sisi materiil maupun formil.
Salah satu hal yang disoroti adalah penerapan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap draft dokumen yang disebut dibuat pada 19 Juni 2019.
Menurut tim advokat, penerapan pasal tersebut bertentangan dengan asas non-retroaktif atau larangan pemberlakuan hukum pidana secara surut.
“Secara akal sehat dan moral hukum, bagaimana mungkin perbuatan di tahun 2019 diadili menggunakan undang-undang yang baru lahir di tahun 2023,” ujar mereka.
Mereka berpendapat bahwa penggunaan aturan yang terbit setelah peristiwa terjadi berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana yang menjamin kepastian hukum.
“Menghukum masa lalu dengan aturan yang baru ada adalah bentuk kesewenang-wenangan yang merusak kepastian hukum,” tegas mereka.
Selain itu, tim advokat juga menilai unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP lama tidak terpenuhi dalam perbuatan yang dituduhkan kepada LZN.
Tidak hanya aspek materiil, mereka turut menyoroti aspek formil dalam proses penyidikan. Tim advokat menjelaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam perkara tersebut diterbitkan pada 7 Oktober 2025.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan yang telah dimulai sebelum berlakunya KUHAP baru disebut harus diselesaikan menggunakan ketentuan KUHAP lama.
Namun, menurut mereka, penyidik justru menggunakan sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru saat menetapkan dan memanggil LZN sebagai tersangka.
Dalam surat penetapan tersangka, penyidik disebut mencantumkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai dasar hukum tindakan tersebut. Hal serupa juga disebut terdapat dalam surat panggilan tersangka.
Atas dasar itu, Tim Advokat Kepton menilai dasar penetapan tersangka maupun surat panggilan terhadap LZN bertentangan dengan ketentuan peralihan yang berlaku.
“Pelanggaran hukum acara transisional ini membuat administrasi penyidikan menjadi cacat prosedur dan batal demi hukum,” kata mereka.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan Tim Advokat Kepton tersebut.
- Reporter: Ahmad







