PT Rimau Diduga Serobot Lahan Warga Desa Lamedai, Pemilik Tuntut Ganti Rugi

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Sejumlah warga Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyebut PT Rimau mitra dari PT Indonesia Pomalaa Industry Park (PT IPIP) menyerobot lahan milik mereka.

Dugaan penyerobotan itu terjadi saat perusahaan melakukan aktivitas pemancangan tiang beton di area yang diklaim sebagai milik warga.

Salah satu pemilik lahan, Muliati Mancabora, menyatakan lahan miliknya yang bersertifikat dan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak tahun 1982, telah digusur tanpa proses pembebasan lahan yang sah.

Ia mengaku tidak pernah menjual atau menyerahkan lahannya kepada pihak perusahaan. “Lahan kami tidak pernah kami jual atau ajukan ke PT Rimau. Kami punya legalitas lengkap, tapi sampai hari ini belum ada pernyataan resmi dari perusahaan soal status lahan kami yang digusur,” ujar Muliati di lokasi tersebut, Jumat (17 Oktober 2025).

Muliati bersama keluarganya menuntut perusahaan menghentikan seluruh aktivitas di area yang dipersoalkan. Mereka mendesak agar proses pembebasan lahan dilakukan secara adil, terbuka, dan sesuai hukum.

“Kami hanya ingin hak kami sebagai warga negara dihormati. Kalau lahan ini memang digunakan untuk pembangunan industri, maka harus ada ganti rugi yang layak dan prosedur yang benar,” tegasnya.

Warga juga mengancam akan menduduki kembali lahan yang mereka klaim serta menempuh jalur hukum apabila tidak ada tanggapan dari perusahaan.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT Rimau, Arya, menyebut perusahaan juga memiliki dasar hukum atas lahan tersebut. Ia menilai permasalahan seharusnya diselesaikan melalui jalur resmi.

“Kami juga memiliki legalitas terhadap lahan ini. Sebaiknya pemilik lahan, Muliati, menempuh jalur mediasi atau penyidikan, bukan menyelesaikannya di lapangan,” kata Arya saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Indonesia Pomalaa Industry Park (PT IPIP) belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan penyerobotan lahan tersebut.

Sengketa lahan ini menjadi perhatian masyarakat sekitar, mengingat proyek industri yang dikelola perusahaan tersebut merupakan bagian dari kawasan strategis pengolahan nikel di Kolaka.

  • Reporter: A. Jamal