PT KTM Desak PT KNI Bertanggung Jawab atas Dugaan Pengrusakan Lahan
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID — PT Karya Tambang Mineral (KTM) resmi melayangkan surat kepada Direktur Utama PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI), menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pengrusakan lahan tambang yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Penanggung jawab PT KTM, Mahjur Doro, mengatakan bahwa perusahaan mengalami kerugian material senilai Rp4.007.846.730 akibat aktivitas PT KNI di area tambang yang diklaim sebagai wilayah operasional PT KTM.
“Kerugian yang kami alami akibat pengrusakan lokasi tambang yang dilakukan PT KNI mencapai Rp4 miliar lebih,” ujar Mahjur, Selasa (28/10/2025).
Sebagai salah satu pengusaha lokal yang beroperasi di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Suria Lintang Gemilang (SLG), PT KTM menyampaikan bahwa surat tuntutan tersebut berisi sejumlah temuan di lapangan yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran dan pengrusakan area tambang oleh PT KNI.
Dalam laporan yang disampaikan, PT KTM menuding PT KNI melakukan empat bentuk pengrusakan, yakni, menimbun lokasi tambang dengan tanah buangan tanpa koordinasi dengan pengawas operasional PT KTM.
Selain itu, perusahaan tersebut juga merusak area tambang yang sudah siap untuk diolah atau tahap ore getting. Melakukan tindakan pengrusakan secara sengaja, sehingga menghambat proses produksi. Serta meluasnya area terdampak, di luar batas teknis yang telah ditetapkan.
Akibat tindakan tersebut, kata Mahjur, perusahaan harus melakukan pembukaan ulang area tambang, memperbaiki lahan yang sudah siap produksi, serta menanggung pembengkakan biaya operasional.
Selain kerugian material, PT KTM juga mengalami kerugian waktu dan tenaga kerja yang dinilai tidak sedikit.
“Hanya dari pengrusakan lahan saja, kerugian kami ditaksir mencapai Rp2,5 miliar, belum termasuk dampak lain seperti biaya operasional dan tenaga kerja,” ungkapnya.
Mahjur menegaskan, PT KTM meminta PT KNI segera bertanggung jawab dan membuka dialog langsung untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional.
“Kami berharap ada pertemuan dengan Direktur Utama PT KNI untuk membahas persoalan ini secepatnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila tidak ada itikad baik dari PT KNI untuk menyelesaikan persoalan ini, PT KTM siap menempuh langkah hukum.
“Apabila pihak PT Kolaka Nikel Indonesia menganggap hal ini bukan sesuatu yang serius, maka kami akan mengambil tindakan hukum selanjutnya. Kami pengusaha lokal juga punya hak yang harus dihormati,” tegas Mahjur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kolaka Nikel Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait surat tuntutan dan klaim kerugian yang disampaikan oleh PT Karya Tambang Mineral.
Editor: Dekri







