PT AKP Minta PT AKM Tidak Membangun Opini Penyesatan
KONUT, TP – PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) melalui Kuasa Hukumnya, Prisky Riuzo Situru SH, meminta PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM) dan seluruh pihak yang terkait untuk berhenti melakukan penyesatan opini kepada publik.
Pasalnya, dugaan penyesatan opini yang dibangun oleh PT AKM menyebabkan sejumlah kelompok masyarakat menggelar aksi pemblokiran wilayah operasi pertambangan milik PT AKP.
Tidak hanya itu, akibat opini yang dibangun PT AKM, menyebabkan warga menghentikan setiap kendaraan operasional milik PT AKP serta kontraktor yang sedang beraktivitas di wilayah pertambangan.
“Kita sayang kan tindakan PT AKM yang terus melakukan penyesatan opini tanpa didasari fakta hukum yang objektif,” ujar Kuasa Hukum PT AKP, Priski Riuzu Sitoru.
Dikatakan Priski, negara Indonesia adalah negara hukum, negara juga tidak boleh kalah dengan aksi premanisme seperti hal tersebut.
“Sebagai masyarakat yang beradab segala masalah harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui aksi premanisme,” terang Kuasa Hukum PT AKP.
Sebagai kuasa hukum PT AKP, Priski menyayangkan narasi yang dibangun oleh PT AKM bahwasanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 378K/Pid/2021 seolah berimplikasi pada batalnya IUP PT AKP di wilayah produksi tersebut.
“Padahal sesungguhnya putusan tersebut merupakan putusan pidana penipuan dimana terdakwanya adalah individu bukan korporasi. Terus amar putusannya tidak memerintahkan adanya perubahan status IUP PT AKP,” katanya.
Lebih lanjut dia menerangkan, secara korporasi, PT AKP berkomitmen menghargai segala putusan hukum yang ada.
“Tetapi kami sebagai korporasi bukan pihak yang berperkara pada kasus tersebut. Setahu kami putusan tersebut merupakan putusan pidana umum yang tidak memiliki sangkut pautnya terhadap status IUP PT AKP. Jadi saya tegaskan bahwa PT AKP merupakan pihak yang sah secara hukum melakukan produksi di wilayah OP IUP tersebut,” tegasnya.
Kata Priski, berdasarkan UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Batu Bara, segala keputusan terkait IUP sepenuhnya merupakan ranah Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian ESDM. Selain itu pada Pasal 119 UU tersebut ditegaskan bahwa syarat sebuah IUP yang dapat dicabut oleh Menteri jika Pemegang IUP melakukan Tindak Pidana Pertambangan, bukan Tindak Pidana Umum.
“Kami berharap para pihak dapat membaca segala peraturan perundang-undangan secara objektif. Narasi batalnya IUP PT AKP akibat Putusan MA tersebut adalah upaya penyesatan fakta hukum. Sebab jelas Putusan Pidana itu bukan merupakan Pidana Pertambangan. Ditambah, yang menjadi terdakwa dalam putusan tersebut adalah individu, bukan korporasi,” jelas dia.
Priski juga mengapresiasi terhadap jajaran Polda Sulawesi Tenggara yang telah melakukan penegakan hukum secara objektif dan profesional. PT AKP juga kata dia, menepis tuduhan bahwa adanya bekingan dari pihak Polda dalam menjaga wilayah IUP PT AKP.
“Kami mendukung langkah-langkah Polda Sultra untuk terus melakukan langkah-langkah hukum yang objektif dan profesional. Kami yakin Polda akan terus berpihak kepada kebenaran formil dan materil. Apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran Polda Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Diketahui dalam beberapa minggu terakhir terjadi aksi-aksi pemblokiran di wilayah operasi pertambangan milik PT AKP oleh beberapa oknum masyarakat.
Aksi sekelompok memuncak sejak 29 Agustus hingga saat ini.
Reporter : Ipin