Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Perpanjang hingga September

waktu baca 2 menit
Wawan Arianto S. STP., M. Si

KONAWE, TRIASPOLITIKA.ID – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB di perpanjangan hingga 30 September 2023.

Kepala Samsat Konawe, Wawan Arianto S. STP., M. Si mengatakan seharusnya program tersebut berakhir 31 Juli 2023, namun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menambah atau memperpanjang program pemutihan selama dua bulan kedepan.

“Seharusnya kemarin berakhir (31 Juli red) tapi dari pemprov menambah masa perpanjangan selama dua bulan,” kata Wawan Arianto, Selasa 1 Agustus 2023.

Menurut Ia, alasan perpanjangan program ini lantaran antusiasme masyarakat sangat tinggi untuk membayar pajak kendaraan karena adanya sejumlah keringanan yang di berikan.

Seperti di Konawe, sejak diterapkan pada 22 Mei hingga 31 Juli 2023, realisasi penerimaan dari pajak kendaraan mencapai Rp. 3,5 Milyar. Dengan perpanjangan program ini, pajak kendaraan bermotor diharapkan bertambah.

“Disini ada peningkatan atau kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan di sisi lain, masyarakat sangat terbantu dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan,” ungkapnya.

Dengan di perpanjang nya program pemutihan pajak ini, Wawan berharap kepada masyarakat Konawe khususnya dapat memanfaatkan kesempatan ini, sebab program ini tidak di lakukan setiap tahun.

“Makin banyak masyarakat yang taat pajak maka makin banyak pendapatan daerah. Pendapatan daerah itu akan membantu pembangunan di setiap sektor,” jelasnya.

Berikut 4 keringanan dalam program pemutihan pajak di Sultra, Bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas sanksi administratif, Bebas Beba Balik Nama Kendaraan Bermotor dan terakhir Bebas denda SWDKLLJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar

  1. Saya sudah 2 Thun mati pajak pak ap masih bisa untuk perpanjang pajak maaf baru ad uang untuk bayar pajak

Sudah ditampilkan semua
error: Content is protected !!