Polres Wakatobi menindaklanjuti laporan aduan mafia migas di Wakatobi
WAKATOBI, TP – Kepala Kepolisian Resor Wakatobi melalui Kasat Reskrim Iptu Juliman mengatakan, sehubungan dengan laporan pengaduan Koalisi Parlemen Jalanan, sebagaimana surat Nomor : 001/KPJ/IX/2020, tertanggal 4 September 2020 tentang penyalahgunaan pengangkutan, pendistribusian dan penjualan bahan bakar minyak bersubsidi melanggar Pasal 55 dan 56 UU.No. 22 tahun 2001 tentang Migas, yang diduga dilakukan oleh CV. Fajar Mekar, oleh tim penyelidik Sat Reskrim Polres Wakatobi telah melakukan beberapa rangkaian kegiatan penyelidikan. Hal ini disampaikan kasat reskrim Polres Wakatobi Iptu Juliman. Kamis (24/9/2020).
1. Mengirimkan undangan klarifikasi terhadap pelapor (Ketua Koalisi Parlemen Jalanan) namun yang bersangkutan belum menghadiri klarifikasi yang dilayangkan oleh penyelidik.
2. Koordinasi dan klarifikasi dengan Kadis Perindag Kab. Wakatobi bersama stafnya.
3. Klarifikasi dengan Direktur CV. Fajar Mekar dan stafnya.
“Perlu diketahui bahwa Bestandeel Delik dalam Pasal 55 dan 56 UU.No. 22 tahun 2001 tentang Migas adalah setiap orang yang menyalahgunakan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah serta apabila pelakunya adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap maka dapat juga dipidana,” ujar Kasat Reskrim Polres Wakatobi IPTU Juliman.
Dari hasil penyelidikan sementara diperoleh fakta-fakta bahwa CV. Fajar Mekar memiliki ijin sebagai penyalur maupun transportir BBM yang ditunjuk oleh PT. Pertamina Patra Niaga selaku Badan Pemegang Ijin Usaha Niaga Umum sehingga CV. Fajar Mekar memiliki legalitas untuk melakukan pengangkutan, pendistribusian dan penjualan BBM di Kab. Wakatobi.
Adapun Bahan Bakar Minyak yang disalurkan oleh CV. Fajar Mekar :
1. Jenis BBM khusus penugasan, (premium) yakni bensin, pertalite, Pertamax (non subsidi)
2. Jenis BBM tertentu (Solar dan Minyak Tanah)
Penyelidikan oleh tim penyelidik Sat Reskrim Polres Wakatobi terhadap niaga jenis BBM khusus penugasan yang dilakukan oleh PT. Fajar Mekar belum memenuhi rumusan delik dalam Pasal 55 Jo Pasal 53 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Migas karena yang bersangkutan memiliki legalitas resmi serta BBM tersebut adalah non subsidi dan apabila terdapat penyalahgunaan niaga terhadap BBM khusus penugasan maka merupakan kewenangan badan pengawas untuk memberikan sanksi.
Kemudian, untuk jenis BBM tertentu seperti minyak tanah, CV. Fajar Mekar baik sebagai penyalur maupun pangkalan minyak tanah, yang bersangkutan memiliki legalitas resmi baik dari PT. Pertamina Patra Niaga maupun dari Lembaga Online Single Submision dan terhadap harga eceran tertinggi penjualan minyak tanah di Agen penyalur/pangkalan CV. Fajar Mekar telah dilakukan kesepakatan bersama antara PT. Fajar Mekar dengan Pihak Pemda Kab. Wakatobi dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Wakatobi dengan memperhatikan Peraturan Gubernur Sultra tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah di Sulawesi Tenggara dan disepakati harga HET adalah Rp.5.500/liter. Hasil penyelidikan kami terhadap harga penjualan BBM jenis minyak tanah maupun solar di Pangkalan CV. Fajar Mekar telah sesuai dengan aturan dan Harga Eceran Tertinggi sesuai kesepakatan dengan Pemda Kab. Wakatobi.
Apabila tim penyelidik menemukan adanya mafia maupun penyalahgunaan niaga BBM di Kab. Wakatobi maka tentunya terhadap siapapun akan dilakukan penegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak kepolisian apabila ada terdapat penyalahgunaan pengangkutan, pendistribusian dan penjualan BBM di Kab. Wakatobi yang melanggar hukum pidana migas serta mohon kerjasamannya untuk memberikan keterangan,” tukasnya.
Reporter: Anto