Polres Kolaka Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Motor, Dua Unit Honda CRF Diamankan
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka mengamankan seorang pria berinisial AL (25), warga Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Kolaka.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, bersama personel Sat Reskrim dan dibantu anggota Reskrim Polsek Pomalaa.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan terduga pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan penggelapan kendaraan bermotor yang diterima dari korban.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Kolaka,” kata Riswandi.
Ia menjelaskan, salah satu kasus yang dilaporkan terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Saat itu, korban bernama Bahrun meminjamkan sepeda motor miliknya kepada terduga pelaku yang beralasan memiliki keperluan mendesak.
Namun, setelah beberapa waktu berlalu, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya. Ketika kembali menemui korban, terduga pelaku membawa kendaraan dalam kondisi mengalami kerusakan.
Menurut Riswandi, pelaku kemudian kembali membawa motor tersebut dengan alasan akan memperbaikinya. Akan tetapi, hingga saat ini kendaraan tersebut belum juga dikembalikan kepada korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp34 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pomalaa.
Dalam pengembangan penyelidikan, Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan masing-masing satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam-merah yang ditemukan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan, serta satu unit Honda CRF warna hijau-hitam bernomor polisi DT 8210 FV yang diamankan di wilayah Kabupaten Kolaka.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Riswandi.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun barang bukti tambahan yang berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.
Atas perbuatannya, AL disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada pihak lain serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana.
- Reporter: A. Jamal







