Polres Bombana Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu, Amankan 32 Paket Siap Edar

waktu baca 2 menit

BOMBANA, TRIASPOLITIKA.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana, Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dalam Operasi Sikat Anoa 2025.

Dalam pengungkapan yang berlangsung Sabtu (1/11/2025) sore, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta puluhan paket sabu siap edar.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing bernama Idham alias Deni (32), warga Desa Lakomea, Kecamatan Rarowatu, dan Evi Safitri (25), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana. Keduanya diketahui berstatus mahasiswa.

Kasatresnarkoba Polres Bombana AKP Muh. Arman mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (31/10/2025) malam, tentang adanya seorang pria yang kerap melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah Kecamatan Rumbia.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 17.40 Wita, polisi berhasil menghentikan dan mengamankan pelaku IDHAM yang tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Pengairan, Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia.

“Saat dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan warga, ditemukan lima paket sabu di kantong celana pelaku dan 24 paket sabu lainnya di dalam tas yang disimpan di bagasi motor,” jelas AKP Arman.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku bekerja sama dengan seorang rekan perempuannya. Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas berhasil mengamankan EVI SAFITRI di rumahnya di kawasan BTN Citra Garden, Desa Lantowonua.

“Dari hasil interogasi, pelaku IDHAM juga mengakui telah menempel (menyembunyikan) beberapa paket sabu di sekitar Jalan BTN Pasir Putih. Petugas lalu melakukan pencarian dan menemukan tiga paket sabu tambahan,” kata Kasatresnarkoba.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan berjumlah 32 paket kecil dengan berat bruto 9,68 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya 39 lembar plastik bening kecil, satu plastik besar, delapan potongan pipet plastik, tiga sendok sabu, satu set alat hisap (bong), dua gunting, satu tas kecil warna hitam, dua unit ponsel (Vivo dan Oppo), serta satu unit sepeda motor Honda Genio.

Kedua pelaku diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Bombana. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Kasus ini masih akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atas kedua pelaku,” ujar Arman kepada Triaspolitika.id.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana guna proses hukum lebih lanjut.

  • Editor: Dekri