Polres Baubau Tekankan bakal Usut Tuntas Kasus Pencabulan Anak di bawah umur

waktu baca 3 menit
Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Taufik Frida saat menggelar konfrensi pers, Sabtu, (11/32023).

BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Baubau berkomitmen bakal mengusut tuntas kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu BTN di Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Taufik Frida mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi saat pelaku masih duduk di bangku kelas 1 SMP (tahun 2018), kala itu pelaku kerap menonton film porno.

”Pelaku menghentikan kebiasaannya menonton film porno, hingga kemudian pada tahun 2021 teman yang pelaku kenal di facebook mengirimkan ke pelaku video porno sehingga pelaku mulai sering bernafsu kembali,” jelas Iptu Taufik Frida saat menggelar konfrensi pers, Sabtu, (11/32023).

”Akibat kebiasaan tersebut timbul niat pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap kedua korban, yang tak lain adalah adiknya sendiri,” jelas Iptu Taufik Frida.

Kata Taufik, pelaku melakukan aksinya pertama kali pada 3 Desember 2022 kepada adik korban berinisal berinisal AR yang dilakukan di salah satu kamar tempat tinggal pelaku. ”Pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali dengan modus menidurkan terlebih dahulu korban, kemudian melakukan pencabulan,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku juga melakukan pencabulan yang sama kepada adik kedua pelaku berinisial AS dengan motif yang sama yang dilakukan sebanyak dua kali.

Mantan Kapolsek Pomalaa itu menjelaskan, aksi pelaku terungkap pada saat korban AR mengeluh sakit saat buang air kecil. ”Korban mengadu kepada orang tuanya, orang tuanya pun mengecek kemaluan AR dan orang tua pelaku melihat kemaluan korban sudah sobek,” katanya.

“Kemudian Ibu korban yang sekaligus orang tua pelaku melaporkan hal itu ke Polres Bau-bau,” sambungnya.

Kata dia, pemeriksaan kasus tersebut dilakukan oleh seorang Polwan. ”Hal ini permintaan serta kemauan dari pelaku, ada juga pihak dari keluarga korban serta Dinas Sosial setempat. Serta dilakukan tanpa ada unsur Paksaan maupun Intimidasi apalagi unsur unsur Kekerasan,” jelasnya.

Kata dia, setelah dilakukan penyidikan serta Interogasi pelaku mengakui perbuatannya. “Atas pengakuan itu, serta bukti bukti lain berupa saksi serta petunjuk berupa HP dan bukti surat berupa VER, maka dilakukan penetapan tersangka yang melalui gelar perkara dan selanjutnya dilakukan penahanan
terhadap pelaku serta langsung diamankan di Polres Bau Bau,” jelas Taufik.

Dalam jalannya proses penanganan kasus, diberikan pemeriksa tambahan kembali oleh penyidik dan pekerja sosial, pelapor dalam hal ini Ibu Korban sekaligus Ibu dari pelaku, tidak memberikan ruang dan waktu sempatan (tidak kooperatif) kepada penyidik serta Pekerja sosial (Dinas Sosial) dalam hal memberikan keterangan untuk dilaksanakan asesmen anak terhadap kedua korban.

Iptu Taufik mengungkapkan di tengah perjalanan penyidikan pelaku di keluarkan dari tahanan Polres Bau Bau atas permohonan penangguhan penahanan dari orang tua pelaku, namun dengan ditangguhkannya penahanan pelaku itu dari tahanan Polres Bau Bau tidak menjadikan proses penanganan menjadi berhenti, proses akan terus berlanjut hingga penyerahan ke kejaksaan (P21).

“Saat ini penyidik pembantu masih terus melengkapi petunjuk-petunjuk dari JPU guna kelengkapan berkas perkara,” pungkasnya.

Reporter : Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!