Polres Baubau Berhasil Ringkus Terduga Pencabulan Kakak Beradik

waktu baca 2 menit
ilustrasi pencabulan

BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Baubau berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan korban kakak beradik yang sementara menduduki sekolah taman kanak kanak (TK).

Kejadian itu terjadi pada bulan Desember 2022 lalu disalah satu perumahan yang ada di Kota baubau. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2023/SPKT/ Polres Baubau/ Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 28 Januari 2023.

Adapun identitas terduga pelaku adalah AP (19) seorang laki-laki yang beralamat di Kecamatan Betoambari. Sedangkan identitas kedua korbannya yaitu AR (9) murid kelas 3 SD dan AS (4) yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak.

Kasatreskrim Polres Baubau AKP Najamuddin menceritakan kronologi kejadian tersebut yaitu, terduga pelaku AP semenjak duduk di kelas 1 SMP pada tahun 2018 AP sering nonton film tidak senono, namun kemudian Ia menghentikan kebiasaan pelaku nonton film tersebut hingga kemudian pada tahun 2021 teman yang Ia kenal di salah satu media sosial mengirimkannya video tak senono sehingga Ia mulai menonton video tersebut.

“Sehingga akibat kebiasaan tersebut, timbul niat pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan adik-adik dari pelaku sendiri. Pelaku melakukan aksinya pertama kali pada pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2022 kepada adik korban berinisal berinisal AR yang dilakukan sebanyak 3 kali dengan modus menidurkan terlebih dahulu kemudian melakukan pencabulan,” ungkap Kapolres Baubau melalui Kasatreskrim Polres Baubau AKP Najamuddin dalam Rilisnya.

“Kemudian pelaku juga melakukan pencabulan yang sama kepada adik kedua pelaku berinisial AS dengan motif yang sama yang dilakukan sebanyak 2 kali,” tambahnya.

Aksi AP terungkap saat korban AR mengeluh sakit saat buang air kecil kepada orang tua pelaku sehingga orangtua pelaku langsung mengecek kemaluan korban AR dan orang tua pelaku melihat kemaluan korban sudah robek.

Kemudian Ibu korban yang sekaligus orang tua pelaku melaporkan hal tersebut ke Polres Bau bau.

Setelah dilakukan penyidikan serta Interogasi pelaku mengakui perbuatan tersebut atas pengakuan tersebut, serta bukti bukti lain berupa saksi saksi, serta petunjuk berupa HP dan bukti surat berupa VER, maka dilakukan penetapan tersangka yg melalui gelar perkara dan selanjutnya dilakukan penahan terhadap pelaku serta langsung diamankan di Polres Bau Bau berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : Sp.Han / 11 / I /2023 tanggal 29 Januari 2023.

“Saat ini perkembangan penanganan kasus tersebut sudah sampai di tahap Pengiriman Berkas Perkara (tahap 1) Nomor : B/08/II/2023/Reskrim tanggal 13 Februari 202, dan sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang saksi,” tandasnya.

Reporter : Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!