Polisi Penganiaya Bocah di Baubau, Terima Hukuman Demosi Dua Tahun

waktu baca 1 menit
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo

BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Oknum Polisi inisial FZ, penganiaya bocah di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sempat viral di media sosial beberapa bulan lalu menerima demosi dua tahun usai menjalaini sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Polres Baubau, Jumat (20/5/2022) lalu.

Polisi berpangkat Brigadir itu menerima hukuman demosi atau penurunan jabatan ke yang lebih rendah.

Selain hukuman demosi, FZ juga dipindah tugaskan dari Polsek Murhum wilayah hukum Polres Baubau, ke Polres Buton Utara (Butur).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo saat dihubungi Triaspolitika.id Senin, 23 Mei 2022.

“Putusan yang diberikan yaitu demosi selama dua tahun,” jelas Kapolres Baubau AKBP melalui pesan WhatsApp.

“Yang bersangkutan juga dipindah tugaskan ke wilayah yang berbeda, yaitu ke Polres Buton Utara,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, FZ sempat melakukan penganiayaan terhadap bocah asal Kecamatan Wolio, Kota Baubau pada Senin 18 April 2022 lalu.

Penganiayaan yang dilakukan FZ terekam kamera pemantau CCTV milik seorang warga di lorong kuda putih, Kelurahan tarafu, Kecamatan batupuaro.

Dalam video yang berdurasi satu menit 26 detik itu terlihat seorang bocah yang mengendarai sepeda menyenggol mobil yang digunakan oleh FZ.

Karena tidak terima mobilnya disenggol, FZ turun dari mobil kemudian langsung melakukan penganiayaan terhadap salah seorang bocah.

Reporter: Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *