Polemik Seleksi JPTP Muna Barat: Syarat Tes Kesehatan Dinilai Janggal, Berpotensi Langgar Prinsip ASN

waktu baca 3 menit
Ilustrasi

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Polemik seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II di Kabupaten Muna Barat kian mengemuka.Persyaratan tes kesehatan bagi peserta seleksi dinilai janggal karena Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat disebut belum memiliki fasilitas pemeriksaan kesehatan jiwa, salah satu syarat utama dalam proses seleksi tersebut.

Dalam Pengumuman Nomor 003/PANSEL_JPTP/III/2026, panitia seleksi mewajibkan peserta melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani (mental), dan bebas narkoba yang diterbitkan oleh RSUD Kabupaten Muna Barat.

Namun, berdasarkan informasi di lapangan, RSUD setempat belum memiliki layanan pemeriksaan kesehatan kejiwaan, yang merupakan bagian penting dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi sesuai ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Manajemen Jabatan Pimpinan Tinggi.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muna Barat, L. Khaerul Ashar, mengakui keterbatasan tersebut. Ia mengatakan peserta tetap diarahkan terlebih dahulu ke RSUD Muna Barat, sementara untuk pemeriksaan kesehatan jiwa dapat dilakukan di rumah sakit lain.

“Kami arahkan ke RSUD dulu. Karena tes kejiwaan belum ada, peserta bisa ke rumah sakit lain,” kata Khaerul, Kamis, 26 Maret 2026.

Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasalnya, kewajiban menggunakan RSUD Muna Barat di satu sisi, sementara fasilitas yang dibutuhkan belum tersedia.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi dan non-diskriminasi dalam seleksi ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, pernyataan Khaerul terkait alasan penggunaan RSUD Muna Barat untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menuai sorotan.

“Supaya PAD masuk, karena peserta bayar pemeriksaan,” ujar Khaerul.

Pernyataan tersebut dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum apabila proses seleksi jabatan dikaitkan dengan potensi pendapatan daerah.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme seleksi jabatan tidak boleh dijadikan instrumen untuk kepentingan pendapatan daerah.

 

Lebih jauh, kejelasan mengenai keabsahan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit di luar daerah juga belum dipastikan. Khaerul menyebut keputusan terkait hal itu masih akan dibahas.

“Kalau tidak ada surat kesehatan, tidak lolos. Untuk rumah sakit lain, kita rapatkan lagi,” katanya.

Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan peserta seleksi. Tanpa kejelasan aturan, peserta berpotensi gagal pada tahap administrasi meskipun telah memenuhi persyaratan di luar RSUD Muna Barat.

Kondisi ini dinilai dapat melanggar prinsip kesetaraan kesempatan dalam seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi.

Selain itu, sejumlah pihak menilai polemik ini menunjukkan lemahnya perencanaan panitia seleksi. Padahal, regulasi mengamanatkan agar pelaksanaan seleksi disesuaikan dengan kesiapan fasilitas dan kemampuan pelaksana.

Publik pun mendesak panitia seleksi untuk segera mengeluarkan addendum atau klarifikasi resmi guna menghindari polemik berkepanjangan. Tanpa langkah tersebut, proses seleksi JPTP di Kabupaten Muna Barat dinilai berpotensi kehilangan legitimasi sejak awal.

  • Reporter: Farid