Polda Sultra Gerebek Tiga Lokasi di Kampung Salo, 11 Orang Diamankan
Kapolda Sultra Irjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya kepolisian untuk memberantas narkoba sekaligus memulihkan lingkungan masyarakat yang terdampak permasalahan narkotika.
“Polda Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman,” kata Himawan dalam konferensi pers di Aula Dachara, Kendari, Jumat (16/10/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolda Sultra bersama Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Budi Hermawan, didampingi sejumlah pejabat utama Polda Sultra, termasuk Karo Ops, Direktur Reserse Narkoba, dan Kabid Humas.
Himawan menjelaskan, kegiatan penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia yang diteruskan melalui perintah Kapolri, sekaligus implementasi program Quick Wins Kapolri untuk memulihkan wilayah yang terdampak permasalahan narkoba.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan menyasar tiga lokasi di Jalan Nangka dan Lorong Levis, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Di lokasi pertama, petugas mengamankan tiga orang berinisial FM alias F, SW alias Y, dan VN alias V. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua orang terindikasi positif menggunakan narkotika jenis amfetamin, sedangkan satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Sementara di lokasi kedua, petugas mengamankan MF alias R dan MH alias A. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan satu orang terindikasi positif menggunakan narkotika jenis amfetamin dan satu lainnya negatif.
Dari dua lokasi tersebut, petugas menyita 13 alat isap atau bong, plastik bekas dan klip kosong, sebuah kotak yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu, 11 korek gas, lima telepon genggam, serta lima kamera pengawas atau CCTV beserta perangkat pendukungnya.
Petugas juga menemukan tiga lembar catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang lain, antara lain senjata tajam berupa taji atau pisau ayam, dua selongsong peluru, dua busur, tiga pisau, satu arit, satu gerinda, dua unit alat komunikasi handy talky (HT), satu tabung gas airsoft gun, serta dua sarung parang.
Adapun di lokasi ketiga, petugas mengamankan enam orang berinisial T alias O, S, H, A, I, dan J. Dari hasil pemeriksaan awal, tiga orang terindikasi positif menggunakan narkotika, sedangkan tiga lainnya dinyatakan negatif.
Di lokasi tersebut, petugas turut menyita dua sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,20 gram.
Barang bukti lainnya meliputi satu pucuk senjata jenis softgun, 13 parang, sembilan alat isap sabu, enam kompor alat isap, empat timbangan, dua telepon genggam, sembilan bal plastik klip bening, satu alat pres, satu kotak kaca pireks, empat unit HT, satu perangkat penerima CCTV, serta satu buku catatan penjualan sabu.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2.397.000 dari lokasi ketiga tersebut.
Secara keseluruhan, 11 orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti akan menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Kapolda menegaskan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan sebagai bagian dari implementasi program Quick Wins Kapolri dan dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Menurut dia, upaya tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan lingkungan yang terdampak agar masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi secara aman serta kondusif.
Polda Sultra turut menyampaikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah setempat mulai dari lurah hingga camat, serta masyarakat yang mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
- Reporter: Ahmad







