Petugas Rutan Diduga Terlibat Kasus Love Scamming, Kepala Rutan Kolaka Dinonaktifkan
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Kasus penipuan berkedok love scamming (penipuan berkedok cinta) yang melibatkan warga binaan Rutan Kelas IIB Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyeret keterlibatan seorang petugas pemasyarakatan.
Imbasnya, Kepala Rutan Kolaka Bambang Punto Herdiyanto resmi dinonaktifkan sementara oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengungkapkan, pelaku berinisial WL, warga binaan Rutan Kelas IIB Kolaka, menipu seorang wanita asal Kendari sejak Agustus 2024.
“Tindak pidana ini terjadi sejak Agustus 2024. Ketika itu korban dan pelaku berpacaran, lalu mengajak VCS dan diam-diam pelaku merekam,” kata Edwin dalam konferensi pers di Kendari, Jumat (24/10).
Menurut Edwin, rekaman tersebut kemudian digunakan pelaku untuk memeras korban. WL mengancam akan menyebarkan video call seks milik korban jika permintaan uang tidak dipenuhi. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp210,45 juta.
“WL mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak memberikan uang secara bertahap,” ujar Edwin.
Sementara itu, Kepala Rutan Kolaka Bambang Punto Herdiyanto membenarkan adanya kasus tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan dilakukan melalui kerja sama antara Polresta Kendari dan pihak Rutan Kolaka.
“Benar terjadi kasus penipuan yang merugikan seorang wanita dengan menggunakan HP oleh warga binaan Rutan Kolaka,” kata Bambang, Rabu (29/10).
Bambang menyebut, pihaknya menemukan ponsel yang digunakan WL dalam aksi penipuan pada 20 Oktober 2025, setelah mendapat informasi dari kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, WL mengaku ponsel itu disediakan oleh seorang petugas rutan.
“Petugas tersebut saat ini masih berstatus saksi dan sedang diperiksa di Polres Kolaka,” ungkapnya.
Bambang memastikan Kanwil Ditjenpas Sultra telah mengambil langkah disipliner terhadap petugas yang diduga terlibat.
“Kanwil Ditjenpas sudah memanggil petugas untuk diperiksa dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin,” tegasnya.
Ia juga menegaskan akan memperketat pengawasan di dalam rutan guna mencegah kasus serupa terulang.
“Kami berkomitmen menuju Zero Halinar—tidak ada handphone, pungli, dan narkoba di dalam Rutan Kolaka,” ujarnya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra juga membenarkan pemeriksaan terhadap petugas dan menegaskan bahwa Kepala Rutan Kolaka telah dinonaktifkan.
“Kalau terbukti bersalah, akan diberikan sanksi. Tim dari Kanwil Ditjenpas dan Kemenkumham sudah turun ke lapangan,” katanya.
“Kepala rutan sudah dinonaktifkan sambil menunggu keputusan dari pusat,” tambahnya. Untuk sementara Andi Pahriadi ditunjuk sebagai pelaksana Kepala Rutan Kolaka.
Pihak Kanwil berharap insiden ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara. “Karena sanksi pidana maupun etik menanti bagi petugas yang melanggar,” tutupnya.
- Editor: Dekri







