Perwali TPP Dikritik, Diskominfo Ajak ALPDEM Tatap Muka Bahas Penggunaan Aplikasi SIPOLIMA

waktu baca 5 menit
Ketua ALPDEM Baubau, Jasmin bersama Penjabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Baubau sedang pertemuan terbuka. Foto: Atul W/Triaspolitika.id

BAUBAU, TP – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) gelar diskusi terbuka bersama Aliansi Pemuda Demokrasi (ALPDEM) serta di respon positif oleh Plt.Kepala Dinas (Kadis) La Ode Darussalam saat berada didalam ruang rapat Diskominfo. Senin, 19 April 2021.

Kedatangan ALPDEM, bentuk koordinasi melalui tatap muka untuk mengajukan kritik perihal penggunaan aplikasi SIPOLIMA. Pertama, tidak dicantumkannya klausa yang memuat keterangan penjelasan aplikasi E-Kinerja SIPOLIMA pada Ketentuan Umum Perwali Kota Baubau No 3 tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kota Baubau.

“Kita minta penjelasan, agar tidak salah duga, karena di Perwali tentang TPP ada aplikasi SIPOLIMA dipakai sebagai laporan absen ASN, sehingga kita mau nomenklatur di Perwali di perjelas,” ungkap Ketua ALPDEM, Jasmin. Senin, (19/4/2021).

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Baubau, La Ode Darussalam, S.Sos M.Si.

Kedua, ALPDEM juga menyoal Perwali di BAB V Pengaturan Pemberian TPP yang hanya mencantumkan ‘Tiga Bagian’, seperti Bagian Kesatu adalah Umum, Bagian Kedua adalah Sistem Penilaian dan Bagian Ketiga adalah Pembayaran TPP.

“Sehingga hal ini kami anggap masih belum rinci menjelaskan klausa tentang aplikasi E-Kinerja SIPOLIMA. Seyogianya di Perwali itu ada satu bagian klausa yang mengurai ‘Sistem Kerja Aplikasi E-Kinerja SIPOLIMA’, supaya jelas dan terinci fungsi aplikasi ini didalam Perwali,” bebernya.

Lanjut, “Kita hanya ingin asas manfaat dan fungsi penggunaan aplikasi dibarengi pengertian jelas sehingga benar-benar disadari setiap ASN di Pemerintah Kota Baubau,” imbuhnya.

Kepala Bidang Pengembangan E-government Diskominfo, Dr. Hamzah Palalloi

Ketiga, menurut uraian ALPDEM, Perwali No 3 tahun 2021 tentang TPP harus konsideran dengan regulasi lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, supaya tidak tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan aplikasi antara Diskominfo dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Baubau.

“Poin pentingnya kami ALPDEM sangat mendukung aplikasi SIPOLIMA, setelah kami diskusikan dengan pihak Diskominfo, kami menilai aplikasi ini instrumen nya lebih ke produktivitas kerja ASN, mendorong kapabilitas pegawai,” kesan Demisioner LMND saat diwawancarai.

“Perwali nya jika memang harus di revisi saya kira itu bisa lebih baik. Hemat kami, Wali Kota Baubau bisa saja buat Surat Keputusan (SK,red) agar setiap penggunaan aplikasi yang berbasis elektronik bisa lebih konkret fungsi dan manfaatnya,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pengembangan E-government Diskominfo, Dr. Hamzah Palalloi, beri penjelasan, Diskominfo sebatas penyedia sistem aplikasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS bahwa setiap Instansi pemerintah baik pusat dan daerah, wajib memiliki sistem penilaian kinerja PNS.

“Itulah dasar hukum pembuatan aplikasi E-Kinerja, tapi karena kita di Baubau maka kita tambahkan dengan SIPOLIMA, untuk regulasi bisa berkoordinasi dengan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Kabag Ortala) Sekretariat Daerah,” sebutnya.

“Yang pasti ALPDEM ini, menanyakan kelengkapan nomenklatur dari Perwali. Mereka tidak menyoal keberadaan aplikasi, malah teman-teman mengapresiasi,” sambung dia.

Beberapa informasi yang berhasil dihimpun, yakni aplikasi SIPOLIMA terpisah dengan pembayaran TPP. Regulasi TPP berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tatacara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dikatakannya, Perwali Nomor 3 tahun 2021 tentang TPP ASN, memuat rujukan besaran pembayaran TPP.

“Awalnya jumlah pembayaran TPP ASN merujuk ke Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020, tetapi karena ada aturan untuk disesuaikan dengan keuangan daerah, sehingga keluarlah Perwali,” jelas Dr.Hamzah juga selaku Penanggungjawab aplikasi E-Kinerja SIPOLIMA.

Selain itu, fungsi aplikasi E-Kinerja SIPOLIMA, kata dia adalah alat ukur peningkatan kedisiplinan PNS, bermula manual sistem menjadi digital sistem. Pun begitu, bicara kualitas aplikasi SIPOLIMA, Dr. Hamzah mengaku masih ada kekurangan, hanya saja masih terus dikontrol kontennya dan pemantapan sistemnya.

“Kalau sekarang masih agak berat dari aplikasi yang lain, masih butuh proses penyempurnaan, kita terus perbaharui, agar kedepan aplikasinya tidak gampang di bobol, mudah digunakan dalam hal ini ASN dan tidak menimbulkan beban data di handphone,” akunya.

Dia juga berpesan, pentingnya informasi secara menyeluruh kepada publik tentang aplikasi, supaya tidak muncul informasi yang tidak searah. Sekaligus, ia (Dr. Hamzah) membahas pelayanan infrastruktur di beberapa wilayah di Kota Baubau yang masih blank spot (sinyal lemah,red). “Solusinya, Pemda sudah mengusulkan pengadaan penguat sinyal di lima titik di Kota Baubau, ini untuk memudahkan ASN kita menggunakan aplikasi,” tutupnya.

Sementara dalam penjelasan Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Baubau, La Ode Darussalam, S.Sos M.Si, bahwa pertemuan ini, pertama miskomunikasi tentang aplikasi SIPOLIMA dengan Perwali. Berbicara aplikasi E-Kinerja ini, kata dia sudah merupakan perintah dari UU, KPK dan BPK, bahwa diseluruh Indonesia sudah menggunakan sistem aplikasi elektronik.

Sembari meluruskan pertanyan ALPDEM, menyoal klausul aplikasi E-Kinerja SIPOLIMA dalam koherensi di Perwali dengan TPP. Juga kata dia, tentang tidak masuknya salah satu nomenklatur penjelasan aplikasi SIPOLIMA pada konsideran ‘Menimbang’ atau ‘Mengingat’, pada Perwali.

“Kami disini murni hanya aplikasi, dan ternyata adik-adik itu tidak mempersoalkan kehadiran aplikasi ini, hanya mempersoalkan, kenapa didalam klausul nya itu tidak disebutkan pasal penjelasan aplikasi SIPOLIMA dalam ketentuan ‘mengingat’ dan ‘menimbang’ nya itu, atau penjelasan khusus tentang aplikasi SIPOLIMA,” urai La Ode Darussalam.

Lanjut, “Yang perlu saya jelaskan, bahwa untuk tatacara pembuatan Surat Keputusan atau Perwali itu bagian Hukum dan Ortala Sekretariat Daerah Kota Baubau, Karena kami tidak dalam kapasitas pembuatan itu, ya silahkan nanti ditanyakan” imbuh dia.

Dari pertemuan ini, ALPDEM Baubau diberi apresiasi dan ucapan terimakasih oleh beberapa pihak Diskominfo. Bahkan La Ode Darussalam, pun menyatakan tindakan ALPDEM dapat dijadikan contoh, yakni mengedepankan upaya koordinasi instansi terkait dalam pengelolaan isu.

“Mudah-mudahan dari Aliansi Pemuda Demokrasi ini menjadi contoh dari semua organisasi-organisasi yang ingin menyampaikan pendapatnya. Saran saya contohlah yang ini, bahwa berkoodinasi dulu dengan instansi teknis atau instansi terkait,” terangnya.

Sebelum menutup, La Ode Darussalam turut menyampaikan hastag Diskominfo yaitu ‘Mitra Pemerintah Membangun Negeri Tanpa Hoax dan Anti Fitnah’.

Reporter: ATUL W