Pengukuran Terjadwal Berikan Kepastian Waktu Layanan di 446 Kantah
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal, yang memastikan kepastian waktu layanan dari saat permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga selesainya pengukuran.
Melalui layanan ini, pemohon mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah (PBT) diselesaikan paling lama lima hari.
Dengan demikian, proses dari pendaftaran hingga PBT rampung dapat berlangsung kurang dari 12 hari.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).

Pelayanan ini menerapkan prinsip first in, first out (FIFO), sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu akan dilayani lebih dahulu.
Mekanisme itu mengurangi ketidakpastian waktu bagi masyarakat; pemohon bahkan dapat memilih penjadwalan selain segera jika diinginkan.
Secara nasional, rata-rata masa tunggu pengukuran di Kantah sekarang berkisar nol hingga satu hari. Namun, masih ada empat Kantah yang masa tunggunya melebihi tujuh hari: Kantah Kabupaten Nias, Kantah Kabupaten Kuantan Singingi, Kantah Kota Batam, dan Kantah Kota Banjarmasin.
Kementerian ATR/BPN menyatakan akan mengevaluasi dan mencari solusi untuk mengatasi kendala di daerah tersebut agar target waktu layanan dapat tercapai secara optimal.
Menteri Nusron menegaskan bahwa Pengukuran Terjadwal merupakan upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan kepastian dalam pelayanan publik.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujarnya.
- Reporter: Farid







