Tim Reserse Narkoba Polres Kolaka, saat melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba di Kolaka.|Dekri/Triaspolitika.id
KOLAKA, TP – Tim Reserse Narkoba Polres Kolaka terpaksa harus melepaskan tembakan peringatan saat melakukan penangkapan terhadap salah seorang pengedar narkoba yang hendak kabur, dari pengejaran Polisi di jalan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara Senin, 15 Februari 2021.
Pelaku yang diketahui berinisial S alias A warga asal lorong Kristal, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka itu, berencana mengedarkan barang haram di Kota Kolaka. Namun sayang, niat S digagalkan oleh petugas kepolisian.
Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, polisi menemukan narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku di bagasi depan motor miliknya.
Dihadapan polisi pelaku mengaku, jika barang haram tersebut didapat dari salah seorang narapidana di Rutan Kelas IIB Kolaka, dengan sistem tempel.
Tim Reserse Narkoba Polres Kolaka, saat melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba di Kolaka.|Dekri/Triaspolitika.id
Kasat Res Narkoba Polres Kolaka, Iptu Muh Aliwi menerangkan, barang bukti sabu disimpan pelaku didalam bungkus rokok, yang diletakan di bagasi motor depan.
”Pelaku menyimpan barang tersebut dibagasi depan moto,” terang Muh. Alwi pada sejumlah awak Media di Kolaka.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti milik pelaku berupa sabu seberat 21,16 gram serta motor yang dikenakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal 20 tahun.