Pemda Muna Serahkan Tiga Draft Raperda saat Paripurna

waktu baca 1 menit
PJ Sekda Muna Harmin Ramba, menyerahkan Raperda kepada Ketua DPRD Muna La Saemuna. (Bensar/Triaspolitika.id)

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) serahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahap pertama tahun 2021 pada DPRD Muna saat paripurna, Selasa, (26/10/2021).

Raperda yang diserahkan oleh Pejabat (PJ) Sekda Muna, Harmin Ramba diterima langsung oleh ketua DPRD Muna La Saemuna, yang selanjutnya bakal dibahas lebih lanjut.

Raperda yang diserahkan Pemda Muda merupakan raperda perubahan APBD tahun anggaran 2021 yang terdiri dari retribusi pelayanan kepelabuhanan, dan retribusi Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Sugi Laende.

Penjelasan Bupati Muna saat rapat paripurna dibacakan langsung Sekda Muna Harmin Ramba. Dikatakannya, perubahan atas peraturan daerah nomor 09 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan masih terdapat sektor jasa yang belum diatur.

“Sehingga dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah serta peningkatan pada pelayanan masyarakat, maka perlu dilakukan perubahan,” ujar Sekda Muna.

Lebih lanjut dia mengatakan, PDAM yang telah ditetapkan pada perda nomor 01 tahun 1987 tentang pendirian PDAM diatur di nomor 12 tahun 2004.

Sementara itu, Badan usaha milik daerah (BUMD) sebelum aturan tersebut berlaku wajib menyesuaikan dalam ketentuan peraturan pemerintah nomor 04 tahun 2017 tentang BUMD. Sehingga dinilai perlu ditinjau kembali penyesuaian dan perubahan sesuai ketuaan dua peraturan tersebut.

“Sehingga kedepannya PDAM Tirta Sugi Laende memberikan pelayanan dalam rangka kebutuhan masyarakat Muna,” jelasnya.

Reporter: Bensar Sulawesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!