Pemda Muna Perbolehkan Masyarakat Shalat Tarawih di Luar Rumah

waktu baca 1 menit
ilustrasi

MUNA, TP – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan shalat Tarawih secara berjamaa di luar rumah pada bulan Ramadhan 2021.

Namun, pemerintah menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol klesehatan saat pelaksanaan Shalat tarawih.

“Pemerintah pusat memperoleh untuk melaksanakan sholat tarawih secara berjamaah,” ujar Kabag Kesra Muna H. Abdul Azis Teo pada Triaspolitika.id Rabu, (07/04/2021).

Dalam pelaksanaan shalat tarawih berjemaah kata Asia Teo, diupayakan dibuat sesederhana mungkin.

“Protokol kesehatan harus dipatuhi dengan ketat. Jumlah jamaah harus 50 persen, maupun pada pelaksanaan solat id nantinya,” imbuhnya.

Reporter: Bensar Sulawesi