Pembayaran Gaji PPPK Guru di Muna Berdasarkan SPMT

waktu baca 1 menit
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna LM Syahrullah.

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Pemerintah Kabupaten Muna ahirnya angkat bicara terkait kekurangan pembayaran gaji guru PPPK Muna angkatan tahun 2022.

“Kekurangan gaji guru PPPK angkatan tahun 2022 bakal dibayarkan berdasarkan SPMT (Surat peryataan menjalankan tugas), bukan berdasarkan TMT SK nya atau penandatanganan perjanjian kerja,” jelas LM Syahrullah, Plt kepala BKPSDM Muna kepada Triaspolitika.id.

Pernyataan itu diungkapkan Syahrullah setelah sejumlah guru mempertanyakan terkait kekurangan pembayaran gaji mereka.

Lebih jelas dia mengatakan, pada pasal 30 penggajian PPPK berdasarkan surat melaksanakan tugas, bukan TMT. Gaji atau tunjangan PPPK dibayarkan setelah yang bersangkutan menjalankan tugas berdasarkan SPMT.

Pada poin H, PPPK yang melaksanakan tugas  pada tanggal dan hari pertama kerja pada bulan berkenaan, maka gaji atau tunjangan dibayar pada bulan berkenaan.

Sedangkan PPPK yang melaksanakan tugas kerja pada hari kedua dan seterusnya, pada bulan berkenaan, maka gaji atau tunjangan dibayarkan pada bulan berikutnya. 

“Jadi rujukan pembayaran gaji guru PPPK tahun 2022 tersebut mengacu PerKBKN nomor 18 tahun 2020 pasal 30,” pungkas Syahrullah.

Reporter : Bensar Sulawesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *