Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Wakatobi Ditahan

waktu baca 2 menit
Ilustrasi

WAKATOBI, TRIASPOLITIKA.ID – Seorang remaja dengan inisial LA  (16), ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Wakatobi, dia diamankan lantaran melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan dibawah umur yang bernama WM (17).

Peristiwa itu terjadi Minggu 20 Desember 2020 tahun lalu, namun pelaku baru ditahan sejak Kamis, 07 Januari 2021 karena berdasarkan laporan dari korban kepada pihak kepolisian setempat.

Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Juliman mengungkapkan,  kronologi kejadian tersebut bermula ketika korban WM berada didalam rumahnya di salah satu desa kecamatan Wangi-wangi, kabupaten Wakatobi yang di panggil – panggil LA ke belakang rumah korban

Setelah korban menghampiri pelaku, tangan korban langsung ditarik oleh pelaku. Pada saat itu korban sempat melakukan perlawanan akan tetapi pelaku mengancam korban untuk dibunuh.

“Berdasarkan keterangan korban, pencabulan tersebut berawal ketika korban berada didalam rumahnya namun tiba – tiba pelaku memanggil – manggil korban kebelakang rumah. Setelah korban datang menghampiri pelaku, tangan kanan korban langsung ditarik oleh pelaku sehingga korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul bahu  pelaku namun karena kondisi korban  tidak kuat menghadapi pelaku serta ada ancaman korban akan dibunuh ketika diketahui oleh orang sehingga korban langsung dibaringkan oleh pelaku dan melakukan aksi bejatnya,” terang Iptu Juliman, Rabu (13/1/2021).

Akibat perbuatanya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat ( 2 ) Subs pasal 82 ayat (1) Jo 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas  Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di ubah menjadi UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

Atas kejadian itu, Iptu Juliman menghimbau kepada seluruh pihak untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual baik terhadap anak maupun terhadap perempuan, upaya pencegahan tentu dimulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga dan kepedulian semua pihak, sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari.

Reporter: Anto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!