Pekerjaan Pamsimas Tahun 2020 di Kabupaten Buton Diduga Mark Up

waktu baca 2 menit
Aktivis Rajawali Garda Pemuda Indonesia (RGPI) kabupaten Buton saat berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Buton di Pasarwajo beberapa pekan lalu. Foto: Dok RGPI Buton

BUTON, TRIASPOLITIKA.ID – Proyek program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tahun 2020 di kabupaten Buton ditemukan pemahalan biaya yang diduga dilakukan sejak perencanaan pekerjaan.

Dari hasil investigasi yang dilakukan Rajawali Garda Pemuda Indonesia (RGPI) Buton ditemukan penyimpangan dengan melakukan pemahalan harga oleh PPK di satuan kerja Dinas Perumahan dan Permukiman yang dipimpin oleh Nurul Kudus Tako.

Terdapat beberapa item yang diduga melawan hukum dan merugikan keuangan negara diantaranya dalam kegiatan Pamsimas tahun 2020 lalu sehingga terdapat temuan BPK kurang lebih sebesar Rp128 juta.

Tak hanya itu, berdasarkan hasil investigasinya juga, RGPI Buton menilai terdapat beberapa kerugian material di lapangan terhadap realisasi belanja proyek Pamsimas di Dinas Perkim kabupaten Buton, seperti belanja pipa.

Sehingga atas dasar itulah, Wakil Bidang Hukum RGPI Buton, Leo Wabula menduga, bahwa terdapat unsur pidana Korupsi dalam mega proyek Pamsimas yang dipimpin oleh Nurul Kudus Tako itu sehingga mengakibatkan temuan BPK serta data-data yang ada di lapangan berbanding terbalik dengan RAB Pamsimas.

“Kami akan melaporkan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Dinas Perkim kabupaten Buton ke Kejaksaan Negeri Pasarwajo. Hal tersebut dilakukan karena menurut hasil investigasi kami atas beberapa temuan BPK,” ungkap Leo Wabula dalam rilisnya kepada media Triaspolitika.id pada Rabu (15/12/2021).

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perkim kabupaten Buton, Nurul Kudus Tako menuturkan, pada intinya terkait temuan BPK pada bulan Mei 2021 kami sudah kembalikan ke kas daerah.

“Kita sudah kembalikan ke kas daerah sebanyak Rp 129 juta,” kata Nurul Kudus saat di Konfirmasi Triaspolitika.id pada Rabu (15/12/2021).

Reporter: Anto