Negara Bakal Rugi Miliaran Rupiah di Sultra, Jika Tidak Lakukan Ini
BAUBAU, TP – Direktur Eksekutif/Pengacara dan Konsultan Hukum Pertambangan, Dedi Ferianto, S.H.,C.M.L.C, tanggapi para oknum pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) jika terbukti merugikan Negara agar segera ditindak tegas.
“Rugikan negara ya wajib ditindak tegas!,” Tegas Dedi dalam rilis Pers. Saptu (27/2/2021).
Dikutip salah satu media di Sultra, bahwa dari data yang dihimpun intelejen Kejati Sultra, sedikitnya ada 80 pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah melakukan aktivitas pertambangan tanpa membayar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan merealisasikan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di daerah tempat operasional yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 151 Milyar.
Poin penting atas dugaan tersebut, diurai lengkap oleh Dedi Ferianto, S.H.,C.M.L.C (Pusat Advokasi Hukum Energi dan Pertambangan Sultra);
Pertama, Pembayaran PNBP izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) menjadi tanggungjawab/kewajiban pemilik IUP sebagaimana ketentuan PP No.33 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar
kegiatan kehutanan;
Pembayaran PNBP IPPKH PKH kepada negara bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha untuk memperhitungkan kelayakan usahanya, pembangunan sumber daya hutan yang berkelanjutan dan yang paling penting adalah sebagai kompensasi kepada negara untuk memelihara dan memperbaiki hutan dari dampak kerusakan parah yang ditimbulkan dari aktifitas pertambangan;
Begitupun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) merupakan kewajiban pemilik IUP sebagaimana ketentuan dalam PP 23/2010 beserta perubahannya.
Terhadap perusahaan pertambangan yang tidak melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi mineral atau batubara dan/atau pencabutan IUP atau IUP:
Sehingga berdasarkan hal tersebut tindakan 80 Pemilik IUP di Sulawesi Tenggara yang diduga tidak menjalankan kewajibannya kepada negara berupa pembayaran PNBP IPPKH PKH dan tidak menjalankan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) merupakan wujud nyata masifnya praktek pertambangan ugal-ugalan dan melawan hukum yang telah mengabaikan kepentingan negara dan masyarakat;
Kedua, Mendukung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, untuk melakukan tindakan hukum yang tegas, konsisten dan konsekwen terhadap 80 Pemilik IUP tersebut;
Ketiga, Sebagai upaya menciptakan tata kelola usaha pertambangan yang baik di Sulawesi Tenggara, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Serta Kementrian ESDM selaku lembaga negara yang memiliki kewenangan pengawasan dan pembinaan di sektor pertambangan untuk melakukan evaluasi dan memberikan sangsi tegas terhadap 80 Pemilik IUP tersebut.
Reporter: ATUL W