Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Transformasi Layanan Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah
MUBAR , TRIASPOLITIKA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat transformasi layanan pertanahan untuk menutup celah yang biasa dimanfaatkan mafia tanah.
Langkah utama meliputi percepatan waktu pelayanan dan pengintegrasian data pertanahan dengan data pemerintah daerah.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, integrasinya rapi, dan IT-nya lengkap, percepatan pelayanan justru menutup ruang gerak mafia,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/08/2026).
Salah satu celah risiko yang disorot adalah ketidaksesuaian antarbasis data, seperti Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB).
Untuk menutup celah ini, Menteri Nusron dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati pengintegrasian NIB dan NOP sebagai bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) ATR/BPN–Kemendagri yang mendorong sinergi di tingkat kabupaten/kota.
Kementerian juga memperketat kepastian waktu layanan agar proses yang berlarut tidak dimanfaatkan oknum untuk menawarkan jasa pengurusan ilegal.
Salah satu kebijakan baru adalah penetapan layanan Peralihan Hak selesai dalam 10 hari kerja, yang akan diterapkan bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.
Menurut Menteri Nusron, pemberantasan mafia tanah tidak cukup melalui penindakan. Perbaikan sistem layanan dan peningkatan integritas sumber daya manusia menjadi kunci pencegahan sejak awal.
“Melawan mafia paling efektif bukan sekadar menangkap, tapi memperbaiki sistem dan meningkatkan integritas SDM,” ujar Nusron.
Hadir mendampingi Menteri Nusron pada pertemuan tersebut antara lain Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi; Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad; serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.
Catatan:
1. Kebijakan Peralihan Hak 10 hari kerja: diterapkan bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.
2. SEB pengintegrasian NIB dan NOP: mendorong kerja sama koordinasi data antara ATR/BPN dan pemerintah daerah.
- Reporter: Farid







