Massa Bongkar Jembatan Akses Pesantren, Buntut dugaan Pencabulan Santri di Mubar

waktu baca 2 menit
Suasana Pembakaran Material Jembatan usai Pembongkaran yang dilakukan oleh massa.| Farid/Triaspolitika.id

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Aksi demonstrasi menuntut penyegelan Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As-Saniy di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, berujung ricuh, Rabu (4/2).

Massa membongkar jembatan kayu yang menjadi akses menuju lokasi pesantren, massa juga membakar material jembatan. Aparat keamanan di lokasi terpaksa melakukan pengamanan ketat.

Aksi tersebut digerakkan oleh Serikat Masyarakat Mahasiswa Desa Guali bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) FISIP Universitas Halu Oleo (UHO) sejak pagi hari.

Massa menuntut penutupan pesantren yang diduga beroperasi tanpa izin dan terseret dugaan kasus pencabulan terhadap santri perempuan.

Berdasarkan keterangan massa aksi, status ilegal pesantren tersebut telah dikonfirmasi oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muna Barat karena tidak mengantongi izin operasional.

Dugaan pencabulan mencuat sejak Desember 2025, dengan laporan awal dua korban berusia 14–16 tahun ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Hingga kini, jumlah korban yang melapor disebut bertambah menjadi empat orang.

Koordinator aksi, Raja Pratama, menegaskan bahwa tuntutan massa tidak hanya menyasar penutupan pesantren, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.

“Status ilegal sudah jelas dari Kemenag. Dugaan pencabulan ini bukan persoalan sepele. Kami tidak ingin ada korban baru akibat kelalaian aparat,” ungkap Raja di hadapan ratusan demonstran.

Sementara itu Korps HMI Wati (Kohati) Sulawesi Tenggara, Siti Risnawati, menyoroti dampak psikologis yang dialami para santri. Menurut dia, lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.

“Pesantren semestinya melindungi, bukan merusak masa depan santri. Ini bertentangan dengan nilai kearifan lokal Kalambe Wuna yang menjunjung tinggi martabat perempuan,” katanya.

Ratusan personel gabungan dari kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diterjunkan untuk mengamankan jalannya aksi.

Dalam proses mediasi awal, aparat hanya mengizinkan lima keluarga korban untuk melakukan penyegelan simbolis di gerbang pesantren dengan pemasangan papan bertuliskan “Ditutup Sementara, Ilegal dan Berbahaya”.

Sekitar pukul 12.00 WITA, penyegelan parsial tersebut memicu ketegangan. Massa menerobos barikade dan terjadi bentrokan dengan sekelompok orang yang diduga pendukung pesantren, termasuk keluarga pimpinan pondok.

Situasi kemudian memanas hingga massa membongkar jembatan kayu akses menuju pesantren dan membakar materialnya di lokasi kejadian.

Setelah aksi di pesantren, massa bergerak menuju kantor DP3A Kabupaten Muna Barat untuk menyerahkan memorandum tuntutan.

Dalam dokumen tersebut, mereka mendesak penyegelan permanen pesantren, pengusutan tuntas dugaan pencabulan, serta moratorium operasional pondok pesantren ilegal di wilayah tersebut.

Hingga sore hari tadi, situasi keamanan dilaporkan kembali kondusif meski tensi di tengah masyarakat masih tinggi. Aparat menyatakan terus melakukan pengamanan dan pemantauan untuk mencegah terjadinya eskalasi lanjutan.

  • Reporter: Farid