LSM LIRA Desak DPRD Kolaka Gelar RDP Soal Dugaan Penyimpangan Proyek SDN 1 Anaiwoi

waktu baca 3 menit
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM LIRA) Kabupaten Kolaka resmi mengajukan permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kolaka. Permintaan itu dilayangkan pada Kamis (3/10/2025), terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan ruang kelas baru bertingkat delapan ruang di SDN 1 Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Asyari Mandiri tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp3,4 miliar. Namun, menurut LIRA Kolaka, pelaksanaan proyek diduga tidak memenuhi prinsip transparansi dan pengawasan yang memadai.

“Ada indikasi kuat bahwa proyek ini dikerjakan tanpa transparansi dan dibiarkan oleh oknum pejabat. Jika tidak segera dihentikan sementara, maka potensi kerugian negara akan semakin besar,” kata Amir, Ketua DPD LIRA Kolaka.

LIRA: Proyek Harus Dihentikan Sementara untuk Evaluasi

Amir menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan permintaan penghentian sementara proyek kepada pihak pelaksana dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Namun, permintaan tersebut tidak direspons.

“Kami justru mendapat narasi bahwa proyek tidak boleh diganggu karena sedang berjalan. Padahal dalam kontrak pemerintah, penghentian sementara adalah mekanisme resmi jika ada potensi masalah teknis maupun administratif,” tegas Amir.

Menurutnya, justru bentuk pelanggaran hukum adalah ketika proyek tetap dijalankan meski terdapat dugaan penyimpangan.

“Jangan dibalik logika hukumnya. Kalau ada masalah, proyek harus dihentikan sementara untuk evaluasi, bukan dipaksakan terus jalan. Kalau dibiarkan, itu bisa jadi bentuk pembiaran yang melanggar hukum,” ujarnya.

Tujuh Tuntutan LSM LIRA dalam RDP

Melalui surat resminya kepada DPRD Kolaka, DPD LIRA menyampaikan tujuh poin tuntutan yang akan dibahas dalam RDP nanti:

  1. Klarifikasi dari CV Asyari Mandiri terkait pembangkangan terhadap permintaan penghentian sementara proyek.

  2. Pertanggungjawaban PPTK atas dugaan pembiaran dan potensi konspirasi dalam pelaksanaan proyek.

  3. Audit fisik dan dokumen kontrak oleh Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kolaka secara terbuka.

  4. Penghentian sementara proyek sampai proses evaluasi tuntas.

  5. Pemeriksaan aliran dana proyek Rp3,4 miliar, termasuk kesesuaian pencairan termin dengan progres lapangan.

  6. Rekomendasi resmi DPRD agar aparat penegak hukum turun tangan jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

  7. Transparansi hasil RDP agar diketahui publik, demi akuntabilitas dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

Sorotan terhadap Pengawasan Proyek Pendidikan

LSM LIRA menekankan bahwa proyek pendidikan yang didanai dari uang negara harus terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Proyek pembangunan ruang kelas, menurut Amir, bukan hanya soal fisik bangunan, tapi juga integritas dalam proses pelaksanaan.

“Ini proyek pakai uang rakyat. Miliaran rupiah. Jadi wajib terbuka, wajib diawasi, dan kalau ada potensi pelanggaran, ya harus ditindak, bukan ditutupi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Kolaka belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai jadwal pelaksanaan RDP yang diminta. Sementara CV Asyari Mandiri dan pihak PPTK belum memberikan tanggapan atas dugaan yang dilayangkan LIRA.


Reporter: A. Jamal
Editor: Dekri Adriadi