LMND Bakal ke KPK, Bahas Pembengkakan Anggaran Pendidikan di Sultra

waktu baca 2 menit
Ketua DPK EN ELMD, Alamsyah

KENDARI, TP – Departemen Pendidikan dan Kaderisasi (DPK) Eksekutif Nasional (EN) Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) memberikan warning kepada pemerintah terkait mutu pendidikan yang layak dalam situasi COVID-19.

Ketua DPK EN LMND, Alamsyah mengatakan, pendidikan harusnya menjadi sektor prioritas pemerintah, seperti perbaikan infrastruktur sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya.

“Itu supaya tercapai mutu pendidikan yang layak dan dapat diakses oleh seluruh rakyat tanpa memandang kelas sebagaimana amanah Konstitusi UUD 1945 tetang pendidikan,” kata Alamsyah, Selasa (28/9/2021).

Sejauh ini Almansyah menilai penunjang pendidikan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sangat miris serta berbanding terbalik dalam realisasi anggaran.

Dimana faktanya pada tahun 2020 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Sultra menyajikan anggaran yang nilainya sangat fantastis dalam belanja modal peralatan dan mesin dengan anggaran sebesar Rp 170.010.975.577,47 atau kurang lebih Rp 170 miliar).

“Berdasarkan hasil kajian kami atas temuan BPKP RI Perwakilan Sultra menunjukan melampaui anggaran TA 2020 yang melekat pada Dinas PK Sultra, dimana dalam penganggaran tersebut telah menganggarkan untuk belanja modal peralatan dan mesin hingga pengadaan komputer sebesar Rp 140 juta dan terealisasi sebesar Rp 971.524.500,00 atau 693,95% dari anggaran, sehingga terjadi pelampauan anggara sebesar Rp 831.724.500,00 dengan persentase 593,95% dari anggaran,” urainya.

Selain itu kata dia, terdapat juga polemik anggaran Dana BOS TA 2019 yang direalisasikan pada tahun TA 2020 diduga tanpa dasar anggaran sebesar Rp 831.724.500,00.

Hal tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya penyelewengan atas realisasi anggaran yang tidak rasional, dimana terdapat pembengkakan yang melampaui anggaran yang digelontorkan Pemprov.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yakni pada Pasal 124 ayat (1) yang menyatakan setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dan pasal 124 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran atas beban APBD didasarkan atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.

“Olehnya itu, DPK EN LMND mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Kepala Dinas PK Sultra atas dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan ke KPK RI atas dugaan indikasi korupsi tersebut,” pungkasnya.

Reporter: Ahmad