Langgar Izin dan Prokes, Wahana Bermain Anak Dihentikan

waktu baca 2 menit
Salah satu wahana bermain anak-anak di Kolaka di cabut izinnya akibat melanggar. Foto: Dekri Adriadi/triaspolitika.id

KOLAKA, TP – Dua wahana bermain anak-anak yang terletak di Pantai Mandra, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), terpaksa dihentikan oleh tim gugus satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Kolaka.

Dua wahana tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) dan izin yang dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait batas waktu atau jam permainan.

Kedua wahana bermain anak-anak yaitu odong-odong serta rumah balon. Tim gugus satgas Covid-19 Kabupaten Kolaka menilai, wahana bermain anak tersebut melanggar protokol kesehatan, karena tempat cuci tangan yang disediakan, hanya dijadikan pajangan alias tidak difungsikan. Selain itu, wahana bermain odong-odong juga tidak memiliki izin dari BPBD Kolaka.

Sementara itu, wahana bermain rumah balon memiliki izin dari BPBD, namun jadwal kegiatannya dirubah dari pukul 15.00 wita hingga 17.00 wita, mejadi pukul 17.00 wita hingga malam hari.

”Kami kecewa kepada pelaku usaha wahana bermain anak-anak yang telah melanggar komitmen terkait jadwal kegiatan mereka. Kami juga melihat mereka melanggar protokol kesehatan karena tidak menyiapkan tempat cuci tangan serta penggunaan masker pada pengunjung,” jelas Sekertaris BPBD, Abdul Aris.

Kendati melanggar aturan yang telah disepakati, pihak BPBD tetap melakukan pembinaan terhadap pemilik wahana bermain anak-anak yang beroperasi di pantai mandra Kolaka.

Sementara itu sebagai ganjaran, pihak BPBD menarik izin kegiatan tersebut. ” Kami bakal memberikan kembali izin jika mematuhi prokes nantinya,” jelas Abdul Aris.

Reporter: Dekri Adriadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *