Kuasa Hukum PT Toshida Indonesia Klarifikasi Soal Pernyataan Fajar YR dalam Polemik Tambang Taore
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID — Kuasa Hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, S.H., memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyebut Fajar YR, bagian Operasional Excellence PT Toshida, dianggap ingkar dari pernyataannya dalam rapat pembahasan aktivitas tambang di Desa Taore, Kabupaten Kolaka Timur.
Asdin menegaskan, benar bahwa Fajar YR sempat menyatakan kesediaan untuk menghentikan sementara aktivitas di area seluas ±13 hektare dalam rapat yang digelar pada 15 Oktober 2025.
Namun, pernyataan tersebut bukan keputusan hukum yang mengikat, melainkan bentuk itikad baik untuk menjaga kondusivitas forum.
“Pernyataan itu muncul sebagai upaya diplomatis agar rapat berjalan damai. Jadi bukan bentuk pengakuan kewenangan Pemda Koltim, melainkan kompromi sementara,” jelas Asdin, Sabtu (25/10/2025).
Ia menegaskan bahwa setelah dilakukan kajian hukum, posisi PT Toshida Indonesia tetap berpegang pada ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan UU Minerba 2020 dan UU Pemerintahan Daerah 2014, kewenangan menghentikan atau mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada di Kementerian ESDM, sebagian di pemerintah provinsi, dan bukan di tingkat kabupaten.
“Jadi, perubahan sikap Toshida bukan bentuk ingkar janji, tapi penyesuaian terhadap norma hukum yang berlaku,” tegasnya.
Luruskan Persepsi Soal DBH dan PAD
Dalam rapat bersama Pemda Kolaka Timur, Asdin juga menyoroti pernyataan sejumlah pihak yang menyinggung soal Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, kedua hal ini kerap disalahpahami.
“DBH bukan kewajiban yang dibayar langsung ke kabupaten. Mekanismenya jelas: perusahaan menyetor PNBP, royalti, dan pajak ke kas negara. Dari situ, Kementerian Keuangan yang menyalurkan DBH ke daerah,” terang Asdin.
Ia menilai, jika Pemda meminta pembayaran langsung dari perusahaan, hal itu tidak sesuai mekanisme keuangan negara. Begitu pula terkait PAD,
Asdin menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat diwajibkan menyetor PAD langsung ke pemerintah daerah tanpa Peraturan Daerah (Perda) yang sah dan selaras dengan peraturan di atasnya.
“Kalau dipaksakan, justru bisa menimbulkan pelanggaran hukum dan masalah tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.
Sarankan Studi Banding dan Dukung Tim Terpadu
Untuk menghindari kesalahpahaman serupa, Asdin menyarankan Pemda Koltim melakukan studi banding ke daerah lain yang lebih berpengalaman dalam pengelolaan tambang, seperti Pemda Kolaka.
“Melalui studi banding, Pemda Koltim bisa melihat langsung bagaimana prosedur SOP akses tambang, mekanisme DBH dari pusat, serta tata koordinasi antarpemerintah dilakukan tanpa keluar dari koridor hukum,” katanya.
PT Toshida Indonesia, lanjut Asdin, mendukung langkah Pemda Koltim untuk membentuk tim terpadu dalam penyelesaian polemik tambang Taore.
“Kami setuju dengan pembentukan tim terpadu agar persoalan tambang ditangani lebih terarah, ada kepastian hukum, dan iklim investasi tetap kondusif,” tutupnya.







