Kuasa Hukum Faizal Manomang Kirimkan Somasi PT. Akar Mas Internasional
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Tim Kuasa Hukum Drs. Faizal Manomang telah mengirimkan surat somasi secara resmi kepada PT. Akar Mas Internasional (PT. AMI) terkait wanprestasi yang dilakukan perusahaan tersebut.
Surat somasi itu merupakan langkah awal dalam upaya hukum untuk menuntut hak Drs. Faizal Manomang atas pembayaran royalti yang menjadi kewajiban PT. AMI sesuai perjanjian yang tertuang dalam Akta Pernyataan Nomor 04 tanggal 4 September 2009.
- Akta Perjanjian
Perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris Zaninuddin Tahir, SH., MKn., menyebutkan bahwa PT. AMI, melalui Direktur utamanya saat itu, H. Harun Basnapal, berkomitmen untuk membayar royalti sebesar USD 0,6 per metrik ton dari setiap pengapalan ore nikel yang dilakukan oleh perusahaan.
Namun, berdasarkan fakta yang ada, sejak tahun 2009 hingga 2013, PT. AMI telah mengapalkan sekitar 5 juta metrik ton ore nikel tetapi hanya membayarkan sebesar Rp. 1,8 miliar kepada Drs. Faizal Manomang.
“Ini adalah bentuk wanprestasi yang nyata. Sesuai perjanjian, klien kami seharusnya menerima total royalti sebesar USD 3 juta atau sekitar Rp. 45 miliar dengan kurs Rp.15.000. Namun hingga saat ini, masih terdapat sisa kewajiban yang belum dipenuhi oleh PT. AMI sebesar Rp. 43,2 miliar,” ujar Adv. Achmad Jumades, SH., M.Kn. Kuasa Hukum Drs. Faizal Manomang di Kolaka, Rabu, 8 Januari 2025.
Dalam surat somasi itu, kuasa hukum Drs. Faizal Manomang memberikan waktu selama 3 x 24 jam (tiga hari) kepada PT. AMI untuk melunasi sisa kewajibannya.
”Jika somasi tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat,” tegas Jumades.
”Langkah ini diambil karena klien kami berhak atas imbalan yang telah dijanjikan secara sah dalam akta autentik. Kami berharap PT. AMI dapat segera menyelesaikan kewajibannya tanpa harus melibatkan proses hukum yang lebih panjang,” tambah Adv. Anis Pamma, SH.
Menurut mereka, somasi tersebut sekaligus menjadi upaya untuk menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, khususnya dalam hubungan bisnis dan pertambangan di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara.
- Tentang Kasus Ini
Drs. Faizal Manomang merupakan pihak yang membantu PT. AMI dalam mendapatkan izin operasional pertambangan nikel yang terletak di Kelurahan Hakakatobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Sebagai imbalan atas jasa tersebut, PT. AMI berkomitmen untuk membayar royalti sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan. Namun, kewajiban tersebut hingga saat ini belum diselesaikan sepenuhnya oleh PT. AMI.
Editor: Azril