Konflik Pemilik Ternak dan Lahan di Mubar, Sapi Mati Akibat Keracunan 

waktu baca 2 menit

MUNA BARAT, TRIASPOLITIKA.ID – Warga Kabupaten Muna Barat (Mubar) digegerkan oleh insiden kematian sejumlah sapi yang diduga akibat keracunan.

Dalam kurun waktu seminggu terakhir, kasus serupa terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Lakalamba, Kecamatan Sawerigadi, dan Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, dengan total korban hampir sepuluh ekor sapi.

Pupuk urea yang dicampur air diduga menjadi metode racun yang digunakan oleh pemilik lahan atau tanaman untuk memberi efek jera terhadap ternak yang berkeliaran di lahan mereka.

Meski pemilik lahan mengklaim tindakan mereka sebagai bentuk perlindungan atas properti, konflik ini mengundang perhatian publik karena sapi dianggap sebagai aset berharga bagi masyarakat.

Pemkab Mubar telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 dan surat edaran nomor 100.3.4.2/3/2025 untuk menertibkan hewan ternak berkaki empat, termasuk sapi, yang menjadi salah satu poin penegas.

Kendati demikian, ketegangan antara pemilik ternak dan pemilik lahan/tanaman terus berlanjut.

Insiden keracunan sapi di Desa Kasakamu mendorong salah satu warga, La Bulu, untuk meminta Pemerintah Desa mengambil tindakan tegas agar kejadian serupa tidak berulang.

“Saya meminta Pemdes Kasakamu turun tangan mencari solusi, supaya sapi-sapi tidak dilepas berkeliaran dan harus dikandangkan. Pemilik lahan juga harus memperbaiki pagar mereka,” kata La Bulu, Rabu (23/4/2025).

Ia menekankan pentingnya mediasi untuk mencegah konflik terbuka antara kedua belah pihak, apalagi sudah ada penegasan melalui surat edaran Bupati sejak Maret lalu.

Kepala Desa Kasakamu, La Ramuna, menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan aturan penertiban ternak kepada masyarakat dalam berbagai forum, baik resmi maupun informal.

“Sudah disampaikan pada masyarakat bahwa yang punya ternak sapi jangan dilepaskan, tapi diikat atau dikandangkan. Selain berpotensi merusak tanaman milik orang, sapi-sapi yang berkeliaran di jalan umum juga berisiko menyebabkan kecelakaan,” terangnya.

La Ramuna berencana bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk kembali menggelar rapat guna mencari solusi terbaik. Ia berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan pemerintah demi menghindari kejadian serupa.

Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menyukseskan program penertiban ternak sesuai Perda yang berlaku.

Edukasi, sosialisasi, dan pemberdayaan masyarakat perlu ditingkatkan untuk memastikan aturan ini berjalan efektif. Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program penertiban hewan ternak.

Dengan langkah mediasi yang melibatkan semua pihak, diharapkan konflik yang terjadi antara pemilik ternak dan pemilik lahan dapat terselesaikan, serta insiden keracunan ternak tidak terulang lagi.

Reporter: Dedi