KPU Konawe Gelar Pleno DCS terbuka di Ikuti 17 Parpol

waktu baca 3 menit
Pleno terbuka penetapan DCS di aula KPU Konawe

TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon sementara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Konawe dalam pemilihan umum tahun 2024.

Hasil keputusan dalam pleno itu dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon Sementara Anggota DPRD Pemilu 2023 melalui surat nomor 654/PL.01.5-BA/7402/2023.

Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Wike didampingi seluruh anggota KPU setempat. Hadir  Bawaslu Konawe dan sejumlah pimpinan partai politik (Parpol) peserta pemilu, yang dilaksanakan  di aula KPU Konawe, Jumat (18/08/2023).

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Konawe, Wike mengatakan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 70 peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD kabupaten/ kota perlu diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Konawe dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS tersebut.

Dan berkenan dengan itu, sesuai dengan pasal 71 peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang tercantum dalam DCS , dari tanggal 19-28 Agustus 2023.

Dan untuk memasukan tanggapan masyarakat dapat memperhatikan hal-hal tersebut yakni masukan dan tanggapan disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi Bacaleg Anggota DPRD Kabupaten Konawe.

Masukan dan tanggapan masyarakat perlu disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Konawe melalui, website info pemilu yaitu https://infopemilu.kpu.go.id atau langsung ke Kantor KPU Konawe alamat JL. Inolobunggadue , kompleks perkantoran Pemda Konawe.

Ditempat yang sama, Koordinator Tekhnis (Kordiv) Ijang Asbar mengatakan, berdasarkan hasil pencermatan dan verifikasi perbaikan akhir dari berkas pencalonan yang dilakukan oleh KPU Konawe , maka ditelah ditetapkan berjumlah 408 Bacaleg yang lolos dengan jumlah 17 partai politik, yakni masing-masing, PKB 17 laki-laki dan 12 perempuan (40% keterwakilan gender), Gerindra 20 laki-laki dan 10 perempuan (33% keterwakilan gender), PDIP 18 laki-laki dan 12 perempuan (40% keterwakilan gender).

Golkar 20 laki-laki dan 10 perempuan (33% keterwakilan gender), NasDem 18 laki-laki dan 12 perempuan (40% keterwakilan gender), Partai Buruh 12 laki-laki dan 6 perempuan dengan (33% keterwakilan gender), Gelora 11 laki-laki dan 6 (35% keterwakilan gender) PKS 19 laki-laki dan 11 perempuan (37% keterwakilan gender), PKN 19 laki-laki dan 11 perempuan (37% keterwakilan gender).

Hanura 9 laki-laki dan 4 perempuan (31% keterwakilan gender), PAN 18 laki-laki dan 12 perempuan (40% keterwakilan gender), PBB 17 laki-laki dan 12 perempuan dengan (41% keterwakilan gender).

Demokrat 17 laki-laki dan 13 perempuan (43% keterwakilan gender), PSI 1 laki-laki (0% perempuan), Perindo 18 laki-laki dan 12 perempuan (40% keterwakilan gender), PBB 19 laki-laki dan 11 perempuan (37% keterwakilan gender), Partai Ummat 1 laki-laki (0% perempuan).

Pada kesempatan itu, setelah melakukan pleno penetapan calon sementara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Konawe dalam pemilihan umum tahun 2024. KPU menyerahkan surat berita acara beserta lampiran pengumuman DCS kepada 17 perwakilan Parpol .

Kemudian dilanjutkan degan sesi diskusi terkait penjelasan hasil verifikasi administrasi Dokumen persyaratan DCS tetsebut.