KMMSM Laporkan Dugaan Mafia Solar Subsidi di SPBU Martandu ke Polda Sultra

waktu baca 2 menit
Ardin Ketua KMMSM Melaporkan SPBU Martandu ke Polda Sultra.|istimewa

KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID – Konsorsium Mahasiswa dan Masyarakat Sultra Merdeka (KMMSM) melaporkan dugaan praktik mafia solar subsidi dan komersialisasi nomor antrean di SPBU Martandu, Kota Kendari, kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut disampaikan setelah organisasi itu melakukan investigasi lapangan yang, menurut mereka, menemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU bernomor 74.932.11 yang berada di Kelurahan Kambu, Kota Kendari.

Ketua KMMSM, Ardin, mengatakan dugaan praktik jual-beli nomor antrean dan penyalahgunaan distribusi solar subsidi perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum karena berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

“Jika dugaan ini terbukti, praktik jual-beli nomor antrean dan penyimpangan distribusi solar subsidi merupakan penyalahgunaan kebijakan negara yang mengorbankan hak masyarakat penerima subsidi,” kata Ardin dalam keterangan yang diterima Triaspolitika.id.

Ardin meminta Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara segera melakukan pemeriksaan terhadap manajemen SPBU, operator nosel, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Ia juga mendesak penyidik mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV sebagai bagian dari alat bukti.

“Kami minta Ditreskrimsus Polda Sultra segera memeriksa manajemen SPBU, pihak-pihak yang diduga memperjualbelikan nomor antrean, operator nosel, dan mengamankan rekaman CCTV 24 jam sebagai bukti penting,” ujarnya.

Selain melapor ke kepolisian, KMMSM meminta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Menurut Ardin, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi, maka perlu diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk evaluasi operasional hingga kemungkinan pemutusan hubungan usaha apabila terdapat dasar hukum yang memadai.

KMMSM juga meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar rapat dengar pendapat dengan melibatkan pengelola SPBU, Pertamina, BPH Migas, aparat penegak hukum, serta perwakilan masyarakat sipil guna memastikan proses penanganan perkara berlangsung transparan.

Organisasi tersebut memberi tenggat waktu 2 x 24 jam kepada aparat penegak hukum untuk mengambil langkah awal berupa penyelidikan lapangan atau tindakan hukum lainnya.

Ardin mengatakan KMMSM akan melakukan konsolidasi dan aksi lanjutan apabila tidak terdapat tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan.

“Subsidi adalah hak rakyat, bukan ladang bisnis oknum. Berantas mafia subsidi, tegakkan keadilan energi untuk seluruh masyarakat Indonesia,” kata Ardin.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak pengelola SPBU Martandu, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, maupun Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara terkait laporan yang disampaikan KMMSM.

Triaspolitika.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan tanggapan atas tuduhan tersebut.

  • Reporter: Farid