Kisah Pilu Bidan Desa di Konawe, Tugas Belajar Berujung Penahanan Gaji

waktu baca 3 menit
Tamsil

KONAWE, TRIASPOLITIKA.ID – Mega Sasmita, seorang bidan desa di Puskesmas Besulutu, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menghadapi kisah pilu dalam perjuangannya mengembangkan karier.

Tugas belajar (Tubel) pendidikan profesi kebidanan yang diperolehnya langsung dari Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, pada 24 Juni 2024 justru berbuntut penahanan gaji.

Selama menjalani Tubel di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Kediri, Mega tidak menggunakan uang dari pemerintah daerah setempat. Seluruh biaya perkuliahannya ditanggung sendiri oleh Mega dari gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang disandangnya.

Penahanan gaji ini pertama kali diketahui Mega setelah menerima pemberitahuan dari Kepala Puskesmas (Kapus) Besulutu, Hartati, pada 19 November 2024. Kuasa hukum Mega Sasmita, La Ode Tamsil, membenarkan hal tersebut.

“Ternyata penahanan gaji ibu Mega Sasmita telah dilakukan sejak bulan Juli 2024 sampai sekarang. Yang mana sebelumnya ibu tidak sempat mengecek gajinya,” ujar Tamsil, Kamis (5/12/2024) malam.

Upaya klarifikasi dilakukan Tamsil untuk mendapatkan penjelasan langsung dari atasan Mega mengenai penahanan gaji tersebut. Sayangnya, jawaban dari kepala bagian tata usaha (TU) Kapus Besulutu hingga Kasubag Hukum, Kepegawaian, dan Umum justru melempar tanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Konawe, Mawar Taligana.

“Pada pokoknya pihak Puskesmas hanya berperan dalam memberikan informasi atau laporan mengenai pegawai Puskesmas ke Dinas Kesehatan dalam hal mengirimkan daftar absen kehadiran. Sementara pada absen tertulis bahwa ibu Mega sedang melaksanakan tugas belajar,” papar Tamsil.

Tamsil berkali-kali hendak menemui Kepala Dinas Kesehatan Konawe, namun tidak berhasil. Baru pada 25 November 2024, ia dapat bertatap muka dengan Kepala Dinas Kesehatan Konawe di ruang kerjanya.

Saat pertemuan, Kepala Dinas Kesehatan Konawe, Mawar Taligana justru menyodorkan selembar kertas berisi surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh Mega Sasmita.

“Saya menolak untuk menandatangani surat pernyataan itu karena sangat tidak berdasar. Saya menduga surat tersebut mengandung unsur untuk menjebak klien saya. Surat pernyataan tersebut bagian dari bentuk pemaksaan kehendak seorang atasan terhadap bawahannya,” tegas Tamsil.

Kepala Dinas Kesehatan Konawe, Mawar Taligana, dan Kapus Besulutu, Hartati, sudah dikonfirmasi oleh awak media terkait hal ini. Mawar belum menjawab pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Sedangkan Hartati memberikan jawaban kabar duka.

“Waalaikumsalam pak, mohon maaf pak untuk sementara saya belum bisa…mohon diberi waktu, karena lagi berduka orang tua kami meninggal tadi dini hari. Terima kasih,” tulis Hartati dalam pesan singkatnya Jumat (6/12/2024).

Sementara itu, Kepala TU Puskesmas Besulutu, Amsar, mengaku bahwa dasar penahanan gaji Mega Sasmita dikarenakan yang bersangkutan tidak aktif berkantor.

Saat ditanya sejak kapan bidan desa itu tidak aktif berkantor, Amsar menjawab singkat bahwa Mega Sasmita tidak aktif sebelum izin Tubel.

“Sebelum dia Tubel dia sudah tidak aktif berkantor,” kata Amsar dalam pesan WhatsAppnya.

Editor: redaksi

error: Content is protected !!