Keluar Masuk Wakatobi Lewat Pelabuhan Wajib Kantongi Sertifikat Vaksin

waktu baca 1 menit
Posko vaksinasi di pelabuhan Panggulubelo Wakatobi. Foto: Surfianto/Triaspolitika.id

WAKATOBI, TRIASPOLITIKA.ID – Bagi warga yang akan keluar dan masuk Kabupaten Wakatobi lewat pelabuhan Panggulubelo dan pelabuhan rakyat Wanci, wajib mengantongi sertifikat vaksin.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 selama hari libur Natal 2021 dan Tahun baru (Nataru) 2022.

Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi, SIK mengatakan, vaksinasi sudah menjadi aturan pemerintah. Dimana, warga yang hendak melakukan perjalanan, baik darat, laut dan udara diwajibkan mengantongi sertifikat vaksin.

“Minimal sekali vaksinasi tahap pertama,” kata Suharman Sanusi, pada Rabu (22/12/2021).

Menurutnya, dengan syarat vaksin masyarakat yang melakukan perjalanan tidak berpotensi untuk menularkan atau ditularkan COVID-19.

Sementara itu, salah seorang warga Wakatobi, Firmansyah mengaku setuju dengan kebijakan tersebut. Sebab menurutnya, vaksinasi bagi penumpang sama dengan memberikan perlindungan bagi dirinya dan orang lain dari paparan COVID-19.

“Saya setuju, karena dengan vaksin saya merasa lebih terlindungi,” imbuhnya.

Reporter: Surfianto

error: Content is protected !!