Kejati Sultra Periksa Kadis ESDM Terkait Pemberian Ijin PT Toshida
KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia. Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejati Sultra pada Senin, 10 Januari 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody SH, mengatakan pemeriksaan terhadap Andi Azis berlangsung selama delapan jam. Dalam pemeriksaan awal itu, penyidik melayangkan sekitar 80 pertanyaan.
“Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan awal terhadap tersangka Andi Azis. Ia diberikan sekitar 80 pertanyaan yang berkaitan dengan proses pemberian izin terhadap PT Toshida Indonesia,” ujar Dody di Kendari, Senin, 10 Januari 2022.
Dody menjelaskan, pemeriksaan lanjutan terhadap Andi Azis akan kembali dilakukan pada pekan depan. Dalam pemeriksaan selanjutnya, kata dia, tersangka kemungkinan akan didampingi oleh dua orang kuasa hukumnya.
“Kita rencanakan minggu depan pemeriksaan lanjutan. Kemungkinan tersangka akan datang bersama dua kuasa hukumnya,” kata Dody.
Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kejati Sultra belum melakukan penahanan terhadap Andi Azis. Dody menyebut keputusan penahanan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan pertimbangan penyidik.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan Andi Azis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin penggunaan kawasan hutan dan penerbitan RKAB untuk PT Toshida Indonesia. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Penetapan tersangka terhadap Andi Azis menambah daftar pejabat yang terseret dalam perkara korupsi PT Toshida Indonesia, setelah sebelumnya Kejati menetapkan empat tersangka lain, termasuk Direktur Utama PT Toshida Indonesia dan sejumlah pejabat Dinas ESDM Sultra.
- Reporter: Ahmad







