Kejari Muna Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Raha
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan negara pada pembangunan Stadion Sepak Bola Raha (Motewe) yang dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Proyek tersebut menelan anggaran sekitar Rp34 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, SH, MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa (24/2).
Lima tersangka tersebut terdiri atas tiga pejabat kepala dinas dan dua pihak kontraktor. Tiga pejabat dimaksud masing-masing berinisial H, mantan Kepala Dispora Muna periode 2019–2022 yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; RR, Kepala Dispora periode 2022–2023 yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; serta R, Kepala Dispora Muna periode 2023 hingga sekarang.

Sementara dari pihak swasta, penyidik menetapkan MM selaku Direktur PT Laskar Buton Semesta (LBS) dan Nasrun selaku Direktur PT Sinar Bulan Grup (SBG).
“Empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 24 Februari 2026 hingga 15 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha. Satu tersangka berinisial N saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain yang ditangani Penyidik Polda Sulawesi Tenggara,” ujar Indra Thimoty.
Indra menjelaskan, tersangka H, RR, dan R diduga bertindak selaku Kepala Dispora Muna sekaligus Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PA/PPK) pada masa jabatan masing-masing.

Pada Tahun Anggaran 2022, pembangunan stadion dianggarkan sebesar Rp17,5 miliar yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dengan nilai kontrak Rp16,8 miliar dan masa kerja 150 hari kalender sejak 17 Mei 2022.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan. Usulan pembangunan disebut tidak didahului studi kelayakan dan analisis struktur yang memadai.
Penyusunan dokumen pengadaan, seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), melibatkan pihak yang tidak berkompeten. Selain itu, laporan justifikasi teknis addendum kontrak tidak dibuat oleh konsultan pengawas.

“Pada saat serah terima pekerjaan (PHO), tidak dilakukan pemeriksaan dan pengujian bersama tim teknis untuk memastikan kesesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi kontrak. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian,” ujar Indra.
Untuk pekerjaan Tahun Anggaran 2022, tersangka yang ditetapkan adalah H, RR, dan MM selaku Direktur PT LBS sebagai kontraktor pelaksana.
Sementara pada Tahun Anggaran 2023, penyidik menetapkan R selaku Kepala Dispora Muna sekaligus PA/PPK, serta Nasrun selaku Direktur PT SBG.
Indra menambahkan, meskipun pembangunan tahap pertama belum dilengkapi dengan Detailed Engineering Design (DED) dari konsultan perencana atau ahli struktur yang berkompeten, pada 2023 proyek kembali dianggarkan sebesar Rp18,93 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), dengan nilai kontrak Rp18,2 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi, ditemukan sejumlah pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis kontrak. Di antaranya pekerjaan struktur tribun barat atas yang tidak sesuai spesifikasi, serta tahapan praperencanaan yang tidak memenuhi prinsip due engineering process.
Kondisi tersebut dinilai telah memenuhi unsur kegagalan bangunan akibat kontribusi kolektif para pihak terkait, mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 700.1.2.2/023/INVES/2026 tertanggal 23 Februari 2026, kerugian negara pada proyek tersebut mencapai Rp15,22 miliar.
Rinciannya, kerugian tahap I Tahun 2022 sebesar Rp13,36 miliar dan tahap II Tahun 2023 sebesar Rp1,86 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsidiar, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
- Reporter: Bensar







