Kejari Muna Tahan Tersangka Korupsi Belanja GUP Sekretariat Daerah Muna Barat
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali memeriksa dan menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui mekanisme Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2023.
Pemeriksaan dan penahanan dilakukan pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di Kantor Kejari Muna. Tersangka berinisial WH merupakan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat tahun 2023.
Penetapan WH sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-2000/P.3.13/Fd.2/12/2025 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, SH, MH.
Dalam perkara ini, penyidik menduga tersangka menandatangani lembar verifikasi dan penelitian kelengkapan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP), termasuk SPP-UP dan SPP-GU, tanpa melakukan verifikasi atas kebenaran dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban keuangan yang diajukan bendahara pengeluaran.
Selain itu, tersangka juga diduga menerima uang perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 3 juta. Uang tersebut telah disita penyidik dan dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan.
“Perbuatan tersangka bersama bendahara pengeluaran dan pengguna anggaran diduga merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.216.020.600,” kata pihak Kejari Muna.
Terhadap tersangka WH, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 di Rumah Tahanan Kelas II B Raha.
Penyidik juga akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk mendalami peran dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, WH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, tersangka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama.
- Reporter: Bensar Sulawesi







