Kejari Muna Pelajari Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Setda Mubar, Pertimbangkan Upaya Banding
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna masih mempelajari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi realisasi belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), dan Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, mengatakan majelis hakim membacakan putusan terhadap ketiga terdakwa pada Rabu, 1 Juli 2026.
Mereka adalah mantan Sekretaris Daerah Muna Barat sekaligus Pengguna Anggaran, LM Husein Tali, Bendahara Pengeluaran Rani Astuti, dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) Wa Haliya.
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam amar putusannya, LM Husein Tali dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
Rani Astuti divonis 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 396 juta. Adapun Wa Haliya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda Rp 10 juta subsider 10 hari kurungan.
Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp 3 juta yang telah disetorkan Wa Haliya pada tahap penyidikan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.219.620.600. Setelah dikurangi pengembalian kerugian pada tahap penyidikan sebesar Rp 849.299.699, masih terdapat sisa kerugian sekitar Rp 396 juta yang harus dikembalikan melalui pembayaran uang pengganti.
Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana guna menutupi kerugian negara.
Fariadin mengatakan, selama proses persidangan, tim jaksa penuntut umum menghadirkan 11 saksi dan 176 dokumen sebagai alat bukti.
Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, tidak ditemukan bukti yuridis yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Ia menambahkan, salah satu anggota tim jaksa penuntut umum dalam perkara ini adalah Brigita Audrylla Ferina Devi.
Menurut Fariadin, keterlibatan Brigita mencerminkan peran aktif jaksa perempuan di Kejari Muna dalam mengawal proses penuntutan hingga putusan dibacakan.
Meski demikian, Kejari Muna belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Saat ini, jaksa masih mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.
“Terkait putusan tersebut, kami akan mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan sikap apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan. Kami juga masih menunggu sikap para terdakwa. Apabila tidak ada upaya hukum dari para pihak, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan Kejari Muna segera melaksanakan eksekusi,” kata Fariadin.
Ia menjelaskan terdapat perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim. Sebelumnya, LM Husein Tali dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, tetapi divonis 1 tahun 4 bulan. Wa Haliya dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dan diputus 1 tahun 2 bulan.
Sementara itu, Rani Astuti yang semula dituntut 1 tahun 4 bulan justru dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 1 tahun 9 bulan penjara.
Fariadin menegaskan Kejari Muna juga akan mengupayakan agar pidana denda dan pembayaran uang pengganti yang telah diputus pengadilan dapat dipenuhi oleh para terpidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang terpenting bagi kami adalah pemulihan kerugian keuangan negara dan kepastian hukum melalui pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
- Reporter: Bensar Sulawesi







