Kejari Muna Geledah Tiga OPD Terkait Dugaan Korupsi Proyek Stadion Motewe

waktu baca 2 menit
Kejari Muna Geledah Dua OPD Terkait Dugaan Korupsi Proyek Stadion Motewe

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID –  Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menggeledah sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe, Kamis, 19 Februari 2026.

Penggeledahan dilakukan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muna. Proses penegakan hukum itu berlangsung selama hampir enam jam, mulai pukul 12.16 hingga 18.12 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Motewe yang menelan anggaran sekitar Rp34,8 miliar pada tahun anggaran 2022–2023.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe,” kata Indra kepada wartawan.

Ia menegaskan, penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengantongi surat perintah serta izin dari pengadilan negeri setempat.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita empat boks barang bukti yang berisi dokumen dan perangkat elektronik.

Indra mengungkapkan, dalam proses tersebut tim penyidik sempat menemukan indikasi pemindahan dokumen dari salah satu OPD. Namun, dokumen yang dibutuhkan akhirnya berhasil ditemukan dan disita.

“Barang bukti tersebut akan kami gunakan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan,” ujarnya.

Kejari Muna, kata Indra, berkomitmen menuntaskan perkara dugaan korupsi proyek stadion yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Ia membuka peluang penetapan tersangka dalam waktu dekat.

“Penetapan tersangka bisa bulan ini atau bulan depan. Kami meminta masyarakat bersabar karena proses penyidikan masih berjalan,” katanya.

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Salah satu fokus penyidikan adalah kegagalan konstruksi proyek, termasuk peristiwa ambruknya kantilever stadion pada 2024.

Proyek pembangunan Stadion Motewe dikerjakan oleh dua perusahaan berbeda. Pada 2022, pembangunan menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp16 miliar yang dikerjakan PT Laskar Buton Semesta.

Pada 2023, proyek dilanjutkan dengan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp18 miliar melalui PT Sinar Bulan.

  • Reporter: Bensar Sulawesi