Kejari Kolaka Geledah Kantor Disbunak Kolaka, Terkait Dugaan Korupsi Dana PSR Rp 7,5 Miliar

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka menggeledah Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis, 18 Juni 2026.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pada program PSR yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Bukit Beringin di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, pada tahun anggaran 2021–2022.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Nomor PRIN-02/P.3.12/Fd.2/05/2026 tanggal 21 Mei 2026,” kata Bustanil dalam siaran pers yang diterima Triaspolitika.id.

Menurut dia, pelaksanaan penggeledahan juga telah mengantongi Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Nomor PRIN-507/P.3.12/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 serta izin dari Pengadilan Negeri Kolaka melalui Penetapan Nomor 35/PenPid.B-GLD/2026/PN Kka.

Program PSR merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat melalui penggantian tanaman yang sudah tua, rusak, tidak produktif, atau berasal dari benih tidak unggul dengan bibit bersertifikat.

Dalam penyidikan yang sedang berjalan, Kejaksaan Negeri Kolaka mendalami penggunaan anggaran PSR sekitar Rp 7,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 dan 2021.

Penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengusulan dan penetapan penerima bantuan program tersebut. Sejumlah pihak diduga mengupayakan kelompok tani tertentu untuk memperoleh bantuan PSR meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Selain itu, penyidik juga menduga rekomendasi yang diberikan instansi terkait kepada kelompok tani penerima bantuan tidak sepenuhnya didasarkan pada pemenuhan kriteria program. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Melalui penggeledahan tersebut, tim penyidik berupaya mengumpulkan dan mengamankan dokumen, data elektronik, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program PSR.

Bustanil menegaskan Kejaksaan Negeri Kolaka berkomitmen mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Kejaksaan Negeri Kolaka akan terus bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.

  • Penulis: Dekri