Kantor Pertanahan Muna Barat Imbau Masyarakat Buat Sertifikat Tanah Secara Mandiri
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID — Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat mengimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah secara mandiri melalui mekanisme pendaftaran tanah pertama kali sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Langkah ini diharapkan memperkuat kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikan tanah di daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat, Edison dalam keterangan resmi yang diterima awak media, menjelaskan bahwa memiliki sertifikat tanah merupakan langkah penting agar hak atas tanah memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.
“Sertifikat bukan hanya sekadar dokumen, tetapi alat perlindungan hukum bagi pemilik tanah,” ujarnya.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan pemohon meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai identitas diri.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah, seperti bukti jual beli, hibah, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa/kelurahan.
Dalam hal tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan perundang‑undangan.
Apabila bukti tertulis tidak lengkap, kepemilikan dapat dibuktikan melalui penguasaan fisik tanah yang terus‑menerus, itikad baik, dan minimal 20 tahun berturut‑turut, didukung keterangan saksi yang dapat dipercaya. Penelitian data yuridis ini menjadi bagian penting dalam rangka penetapan hak atas tanah.
Proses pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, salah satunya melalui pengukuran bidang tanah. Pemohon wajib memasang tanda batas dan menyepakati batas bidang dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Setelah seluruh tahapan pengumpulan dan penelitian data fisik maupun yuridis selesai, pihak kantor pertanahan akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah.
Mengenai biaya, pendaftaran tanah dilakukan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Besaran biaya disesuaikan dengan jenis layanan, luas bidang, dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah secara mandiri dapat mengakses informasi resmi melalui loket pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, nomor WhatsApp resmi 0851 9860 9404, serta aplikasi “Sentuh Tanahku” yang tersedia di perangkat iOS dan Android.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini agar tanah yang mereka miliki terdaftar secara hukum, sehingga dapat mengurangi potensi sengketa di kemudian hari,” tutup Edisom
- Reporter : Farid







