Kajari Muna Rilis Capaian Kinerja, Sejumlah Kasus Korupsi Ditangani

waktu baca 2 menit
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna Agustinus Baka Tangdililing.

MUNA, TP – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adiyaksa (HBA) ke- 61, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), merilis sejumlah capaian kinerja dalam kurun waktu lima bulan dari Maret – Juli, Kamis 22 Juli 2021.

Satu diantara yang dirilis yakni penanganan kasus tindak pidana korupsi. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi hingga penyelamatan uang negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna
Agustinus Baka Tangdililing, mengatakan, memperingati HBA ke-61, pihaknya merilis capaian kinerja selama 5 bulan setelah menjadi Kajari Muna tahun 2021, termasuk penanganan kasus korupsi.

Bidang pidana khusus, saat ini kita sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada BPBD Kabupaten Buton Utara (Butur) terkait pembangunan beton penahan ombak (Pantai) di tiga Desa yakni Wantulasi, Lanosangia dan Desa Kode.

“Tim menaikan ke tahap penyidikan tertanggal 22 Juli 2021,” ujarnya dalam konferensi pers.

Selain itu, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum DPRD Kabupaten Muna Barat, tahun 2017,2018 dan 2019. Untuk sementara kerugian uang negara senilai Rp354. 873.750

“Tim penyidik bakal melakukan koordinasi dan ekspos di BPKP untuk mendapatkan perhitungan riil kerugian keuangan negara,” katanya.

Untuk diketahui, penyelamatan kerugian keuangan negara perkara pengadaan bibit induk sapi desa Baluara kecamatan Batukara Kabupaten Muna, tahun anggaran 2020 sebesar Rp 203. 500.000.

Kemudian penyelamatan kerugian uang negara, Dana BOS pada SMA 1 Negeri Kabawo tahun 2020. Rp 76. 600.000

Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) tim jaksa menerima pembayaran uang ganti daru terpidana Arifin, terkait proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Desa Lasunapa Kecamatan Duruka tahun 2010-2012 Rp.313.559.950.

Reporter: Bensar Sulawesi