Jika Malas Berkantor, TTP ASN Muna Barat Bakal Dihentikan
MUNA BARAT, TP – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) akan menindak tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi yang tidak disiplin. Terutama bagi yang malas berkantor.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Mubar, Achmad Lamani melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokoler, Ali Abdin mengatakan Plt Bupati Mubar sudah memberi peringatan pada seluruh ASN lingkup Pemkab Mubar untuk selalu menegakkan kedisiplinan, sebab ASN merupakan pelayan publik.
“ASN merupakan pelayan publik. Jadi, bagi yang malas masuk kantor akan diberikan sanksi teguran tertulis sebanyak tiga kali. Jika tidak diindahkan, maka akan diberikan sanksi sesuai prosedur mulai dari pemberhentian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), dan lain-lain,” kata Ali Abdin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/1/2021).
Ali Abdin menambahkan, dalam pemberian sanksi kepada ASN yang tidak disiplin mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Selain itu, Perbup Nomor 61 Tahun 2017 tentang disiplin kerja ASN yakni berupa pemberhentian TPP, penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB), penundaan kenaikan pangkat serta pemecatan.
“Jika sudah sesuai prosedur, maka sanksi yang paling tegas adalah pemecatan,” tegas Abdin.
Kontributor: Dedi