HMI Baubau Aksi Jilid II, Ketkom Hukum Unidayan: Rakyat Bukan Tempat Kebohongan Para Elit Politik

waktu baca 3 menit
Puluhan kader HMI Cabang Baubau saat berorasi didepan Kantor DPRD Kota Baubau. Foto: ATUL W/Triaspolitika.id

BAUBAU, TP – Aksi unjuk rasa (Unras) jilid 2 (dua) puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau yang terhimpun dari seluruh komisariat, berorasi menyuarakan bermacam isu Nasional hingga isu dalam daerah Pemerintahan Kota Baubau. Senin, (16/8/2021).

Antara lain, dalam orasinya tegas menyoal tata kelola pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, dinilai tidak efektif. Mulai dari transparansi anggaran penanganan Covid-19 dinilai gagal begitupun dengan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini berlangsung dianggap bukan solutif.

Kemudian, data per 16 Agustus 2021, trend kasus Covid-19 telah mencapai 3,85 juta. “Kami menilai Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tidak bekerja sesuai dengan fungsinya,” ungkap Ilham Sakti Sukma selaku Ketua HMI Komisariat (P) Hukum Unidayan periode 2021-2022.

Ilham Sakti Sukma, Ketua HMI Komisariat (P) Hukum Unidayan (Periode 2021-2022). Foto: ATUL W/Triaspolitika.id

Bukan itu saja, di momen hari kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Selasa 17 Agustus 2021 ini, pun beberkan permasalahan daerah yang kian meningkat di Kota Baubau.

“Kami ini amat prihatin banyaknya permasalahan yang bermunculan di Kota Baubau, utamanya kebijakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah di level 3, yang notabenenya bermacam permasalahan bermunculan di masyarakat,” terang dia.

Ilham melihat kondisi carut marut didalam penanganan Covid-19 hingga rancunya koneksi antar lembaga Negara. Bahkan, HMI Cabang Baubau menilai buyar nya pemerintah dapat mengancam adanya kebebasan berpendapat bahkan dalam ruang digital.

“Kita tahu bahwasanya belum lama ini marak dengan dokumen Covid-19 yang di palsukan oleh beberapa oknum, ini kan pertanda kalau koneksi antar lembaga tidak stabil,” ucapnya.

Parahnya lagi, kata Ilham bagaimana dengan masyarakat yang saat ini berperang memperjuangkan hidup ditengah lilitan utang akibat PPKM mereka di BUMN.

“Sampai sejauh ini belum ada solusi yang tepat mengatasi persoalan tersebut,” imbuhnya.

Lebih jauh, ia pun menjelaskan ditengah badai Covid-19 sebagai bencana alam yang dialami penduduk Indonesia, maka Pemerintah pusat wajib menjalankan perintah UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, agar kebijakan yang lahir tidak salah arah. UU tersebut mengenal beberapa istilah, yakni Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, Karantina Rumah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar,

“Terlepas dari itu, tidak ada istilah PPKM dalam peraturan tersebut,” katanya.

Beberapa titik aksi ini mulai dari Depan UMB, Tugu Kirap, Dinas Pendidikan, Bandara terakhir di Kantor DPRD Kota Baubau.

Aksi jilid 2 (dua) ini, diketahui sebagai tindak lanjut surat yang dikeluarkan Pengurus Besar (PB) HMI bernomor 144/A/Sek/12/1442, yang notabenenya kepada seluruh pengurus Badan koordinasi (BADKO) dan Cabang HMI se Indonesia untuk menggelar aksi unjuk rasa secara serentak.

Terkahir,  massa melakukan aksi bakar ban mobil didepan Kantor DPRD Kota Baubau, sembari berorasi menyoroti konsisten dan komitmen pemerintah yang masih lemah pada sektor pengawasan keuangan (anggaran,red), juga soal Undang-undang tentang Cipta Kerja yang yang banyak mengorbankan hak-hak buruh, dan terkahir soal pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan Rasisme

“Kami minta Perwakilan Rakyat kita sigap dan bertanggung jawab, selain karena Tupoksi mereka, masyarakat juga jangan hanya dijadikan tontonan, apa lagi situasi-situasi yang terberat seperti sekarang yang kita rasakan ini,” tandasnya.

Pantauan media ini, usai hearing di Kantor DPRD, massa akhirnya bubar (pulang,red). Unras berjalan baik dengan penjagaan ketat oleh gabungan personel Kepolisian.

Reporter : ATUL W