Heboh Jawab-Jinawab Dedi Ferianto, Sampai Tolak Minta Maaf ke PT. Tiran Mineral Soal Pengakuan Ijinnya
BAUBAU, TP – Usai tayang di sejumlah Media On-line di Sulawesi Tenggara (Sultra), Advokat Dedi Ferianto, S.H., CMLC, yang juga menjabat Direktur Pusat Advokat Hukum Energi dan Pertambangan (Paham) Sultra, langsung saja layangkan komentar selaku “Hak Jawab”. Rabu, (25/8/2021).
Perselisihan Dedi Ferianto SH dengan PT Tiran kian tersohor, tak tanggung-tanggung bermacam judul berita di Media On-line hanya untuk jawab-jinawab.
Melalui Triaspolitika.id, Advokat Dedi menegaskan; Pertama, bahwa dirinya tidak pernah menjalani sidang etik di DPC Peradi RBA sebagaimana Laporan dari PT. Tiran Mineral. Pasalnya pertemuan yang digelar pada hari minggu di Kendari (15/8/2021), bukanlah sidang etik melainkan Rapat DPC Peradi.
Bahkan dipertegas kembali, kata Dedi, jika pertemuan (rapat,red) itu sama sekali bukan Sidang Etik, sebab saat itu pun tidak ada satupun pihak dari PT. Tiran Mineral (pengadu,red) hadir dalam rapat.
“Bahwa dalam rapat tersebut pada pokoknya Ketua DPC Peradi menyampaikan ada laporan pengaduan dari pihak PT. Tiran Mineral yang ditujukan kepada Ketua DPN Peradi dan Ketua DPC Peradi mengenai Pendapat Hukum saya tanggal 9 Agustus 2021,” jelas Advokat Dedi dalam rilis Pers nya melalui pesan WhatsApp ke Triaspolitika.id.
Bahkan Dedi Ferianto SH mengaku bahwa dalam rapat tersebut dirinya sebatas menyampaikan klarifikasi mengenai substansi pendapat hukum terkait PT. Tiran Mineral. Namun peserta rapat memutuskan saya untuk meminta maaf dan menyatakan Dokumen Perizinan PT. Tiran Mineral telah lengkap di Media.
Pun begitu, dirinya (Dedi Ferianto, SH.,CMLC), akibat saran yang diarahkan, secara pribadi ia tidak bisa lakukan. Kata dia karena tidak sesuai atau tidak melakukan apa yang dituduhkan PT. Tiran Mineral.
“Di pertemuan itu saya juga tidak diberikan salinan dokumen perizinan PT. Tiran Mineral dan beberapa dokumen lain yang sudah saya konfirmasi kepada Ketua DPC Peradi RBA, tapi dijawab tidak ada, atas dasar inilah sehingga saya tidak mencantumkan tandatangan di berita acara rapat tersebut,” urai Advokat Dedi.
Jadi, kata Advokat Dedi, rapat itu bukan mekanisme sidang etik sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik Advokat, melainkan rapat klarifikasi biasa oleh DPC Peradi RBA dan secara materil pendapat hukum saya terhadap PT. Tiran Mineral pada tanggal 9 Agustus 2021.
“Olehnya faktanya tidak masuk dalam obyek sengketa sidang etik organisasi, pelanggaran kode etik terhadap Advokat hanya terbatas mengenai hubungan kontraktual antara advokat dan klien atau hubungan sesama rekan sejawat,” ujarnya.
Menurut Advokat Dedi, pengaduan PT. Tiran Mineral mengenai pendapat hukum saya bukanlah ranah etik advokat dan organisasi tidak berwenang mengadili pengaduan tersebut.
Selain itu, Advokat Dedi menganggap kalau Pendapat Hukum nya ke PT. Tiran Mineral adalah bagian dari interpretasi peran masyarakat dalam bentuk control publik khususnya melakukan pengawasan kebijakan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
“Hal ini lebih dalam dijelaskan, bahwa Pendapat Hukum dirinya argumentasi hukum yang dilindungi oleh undang-undang, “Secara substansi pendapat hukum saya mengandung dua hal uraian normatif tentang undang-undang minerba dan pertanyaan tentang legalitas perizinan PT Tiran Mineral,” bebernya.
Lanjut, hal kedua Pendapat Hukum tersebut adalah bentuk keterbukaan informasi publik. Advokat Dedi pun mengaku sudah resmi mengajukan surat permintaan informasi publik mengenai dokumen Perizinan PT. Tiran Mineral kepada Dinas ESDM, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Direktur PT. Tiran Mineral tanggal 12 Agustus 2021.
“Surat tersebut sebagai syarat formil untuk mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dan sampai hari ini tahapan tersebut masih berjalan dan belum saya cabut,” imbuhnya.
Sementara untuk hal yang ketiga, Advokat Dedi mengatakan bilamana PT Tiran Mineral adalah perusahaan besar dan bonafid yang menghargai prinsip transparansi dan good corporate goverment (GCG) maka dokumen-dokumen publik terkait rencana investasi pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel tidak ditutup-tutupi dan disembunyikan.
“Masa mau membangun smelter nikel yang membutuhkan investasi setidaknya USD 2 milyar biar website tak punya sebagai sarana informasi minimalis sebuah korporasi?,” katanya heran.
Triaspolitika.id mencatat, bahwasanya Dedi Ferianto SH, menolak untuk melayangkan permintaan maaf kepada PT Tiran Mineral, sekaligus menolak permintaan untuk menyatakan perizinan PT. Tiran Mineral telah lengkap ke media.
“Ini sudah jauh dari substansi, hal yang tidak berdasar, mengada-ada dan mustahil untuk dilakukan. ini dibuktikan saya tidak menandatangani berita acara apapun dalam rapat tersebut,” tandasnya.
Reporter: ATUL W







