GPM Beri Apresiasi Kadispora dan Polres Tindaki Oknum Protokoler Kota Baubau
BAUBAU, TP – Kabid Media dan Informasi Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Baubau Yoghi Permana beri apresiasi Plt Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Baubau, La Ode Darussalam.
Pasalnya, Kata Yogi, La Ode Darussalam sudah memberikan masukan sekaligus kritik tegas di Sosial Media (Sosmed) terkait postingan akun yang bernama ‘Ilwan Iwan’ disalah satu Sosial Media (Sosmed) pada Saptu lalu, 8 Mei 2021. Dimana postingan itu bertuliskan ‘Buka puasa bersama keluarga besar protokol Kota Baubau’ disertai gambar foto yang sedang berkumpul.
“Patut disadari saat ini Indonesia kita sedang dihadapkan dengan maraknya penanganan Covid-19, apalagi hari ini dibarengi pembatasan mudik lebaran. Seharusnya protokoler yang juga bagian dari pemerintah mendukung, juga memberikan contoh yang baik bagi masyarakat kota Baubau,” tegas dia. Senin, (10/5/2021)

Diketahui, dalam foto postingan akun sosmed bernama Ilwan Iwan juga disertai tulisan ‘Buka puasa bersama keluarga besar protokol Kota Baubau’. Selanjutnya, hadir salah satu komentar akun dari La Ode Darussalam pada kolom komentar, bertuliskan ‘lagi lagi melanggar aturan..dilanggar buka puasa bersama malah di postingan ini kegiatan’.
“Jelas dalam komentar tersebut mendapat kritikan pedas dari Kadispora La Ode Darussalam,” ujarnya.
GPM Baubau berharap Polres Kota Baubau dapat menindak tegas kejadian tersebut. Pasalnya, kata dia protokoler adalah bagian dari pejabat publik yang seharusnya lebih teladan untuk bagimana mengindahkan prokes.
“Ini sudah berbanding terbalik, justru bersikap apatis atau malas tau akan keadaan, Sikap tersebut sangat kami sayangkan, sebab jelas-jelas melanggar protokol kesehatan, coba kita telaah dan analisis bersama,” terangnya.
Lebih jauh, kata dia lagi, bagaimana kemudian dengan masyarakat yang hari ini di batasi ruang geraknya, untuk melakukan aktivitas. tentunya, ini akan membuat citra pemerintah kota Baubau tidak baik dihadapan publik.
Selain itu, Yogi sapaan akrab, mengapresiasi tindakan Kapolres kota Baubau dengan cepat dan tegas menanggapi Laporan Pengaduan (LP) berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3220/XI/KES.7/2020, dan sebagimana tercantum dalam pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Untuk diketahui, Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halalbihalal pada Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021, yang ditandatangani Mendagri pada Selasa (4/5/2021).
Reporter: ATUL W







