GMPS Sultra Desak PT. AHB Segera Bayarkan Lahan Warga

waktu baca 2 menit
Suasana aksi damai dilokasi tambang PT. AHB. Saptu (17/6/2023). Foto: Anto/Triaspilitika.id

BUTENG, TRIASPOLITIKA.ID – Gerakan Militansi Pemuda Sosialis Sulawesi Tenggara (GMPS Sultra) bersama Aliansi Penyambung Lidah Rakyat (APLR) menggelar aksi damai dilokasi tambang PT. Anugrah Kharisma Barokah. Pada Saptu (17/6/2023).

Dalam Aksinya, mereka menuntut serta mengawal kelompok masyarakat Desa Talaga Raya yang masuk kabupaten Buton Tengah, bahwa masih ada beberapa masyarakat pemilik lahan tanah yang belum diganti rugi oleh PT. AHB.

Jendral lapangan dari Aliansi Penyambung Lidah Rakyat, Ariyadin mengatakan PT. AHB belum membayarkan lahan kelompok masyarakat di kabupaten Buton Tengah, kecamatan Talaga Raya.

“Bagaimana tidak 10 Tahun berlalu lahan mereka dikelola oleh PT.AHB. Namun, sampai saat Ini hanya beberapa orang saja yang terbayarkan, sementara pemilik lahan lainnya Belum dibayarkan Oleh PT.AHB,” ujar Ariyadin kepada Triaspilitika.id. Pada Saptu (17/6/2023).

Hal yang sama dikatakan, Opet Buton, dari Lembaga Gerakan Militansi Pemuda Sosialis Sulawesi Tenggara, mengatakan bahwa pihak perusahaan seharusnya sudah melakukan penyelesaian pembebasan lahan sebelum melakukan operasi pertambangan dilahan masyarakat.

“Yang merujuk pada UU minerba no 3 tahun 2020 pasal 136 (1) yang menyatakan bahwa sebelum kegiatan operasi produksi bahwa pemegang IUP atau IUPK wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Opet Buton.

Korlap Jack mengatakan, bahwa dengan belum terbayarkannya ganti rugi lahan masyarakat maka diduga keras adanya tindakan penyerobotan lahan masyarakat yang secara tidak langsung melawan hukum, seperti yang tertuang dalam pasal 358 KUHP yang mengatur mengenai perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain dalam hal ini tanah, secara melawan hukum.

“Kami diminta masyarakat petani ditalaga raya (pemilik lahan), kabupaten Buton Tengah untuk mendampingi kasus ini, yang sudah lama berlarut larut dan terkesan PT.AHB tidak ingin membayar lahan masyarakat,” tegasnya.

Lanjut, menurut pengakuan masyarakat Petani pemilik lahan tersebut bahwa lahan mereka belum terselesaikan dari tahun 2011 dan sampai dengan tahun 2023. dan tahun 2010 PT.AHB memasuki Wilayah tersebut.

“Menurut pihak PT.AHB bahwa mereka telah melakukan ganti rugi lahan dan tanaman para petani tersebut, akan tetapi ketika para korlap meminta bukti transaksi ganti rugi lahan masyarakat tersebut untuk banding data dengan masyarakat. Namun, pihak perusahaan tak mampu menunjukkan bukti transaksi ganti rugi lahan tersebut. Kemudian pihak perusahaan mengatakan bahwa akan menyampaikan kepada pucuk pimpinan mereka untuk segera menanggapi apa yang menjadi keinginan masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Anto

error: Content is protected !!