Gerak Cepat, Tim Reskrim Polres Koltim ungkap Curanmor Kurang dari 24 Jam, Pelaku Ditangkap di Konsel

waktu baca 2 menit

KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah menerima laporan masyarakat.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan pengaduan korban pada Rabu, 26 Agustus 2026. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kolaka Timur langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan kendaraan yang dilaporkan hilang.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke seorang terduga pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan.

Pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 Wita, tim berkoordinasi dengan Resmob Polres Konawe Selatan untuk melakukan penindakan.

Terduga pelaku akhirnya diamankan di salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Ngapaha, Kecamatan Tinanggea.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menduga pelaku terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dan/atau pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau tosca dengan nomor polisi DT 6989 ET.

Sepeda motor tersebut merupakan milik korban dan diduga diambil di Desa Laloura, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur, pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan milik korban sebagai barang bukti.

Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kolaka Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kolaka Timur AKBP Tonton Yuda Riambodo mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim yang dinilai cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

“Polres Kolaka Timur berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolres Kolaka Timur Tinton.

Sementara itu, korban menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Kolaka Timur atas kecepatan dalam mengungkap kasus tersebut.

Bagi korban, sepeda motor yang hilang tersebut bukan sekadar kendaraan, tetapi menjadi sarana untuk mencari nafkah sehari-hari.

Korban berharap kendaraan tersebut dapat segera kembali digunakan untuk menunjang aktivitas dan pekerjaannya.

Polres Kolaka Timur mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan maupun saat menitipkan kendaraan kepada orang lain.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana. Laporan yang cepat dinilai dapat membantu polisi melakukan penyelidikan dan memperbesar peluang pengungkapan kasus dalam waktu singkat.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses hukum di Polres Kolaka Timur. Polisi juga masih melakukan penyidikan untuk melengkapi alat bukti serta mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan.

  • Editor: Dekri