Gaji PPPK Muna Dibayar pada APBD Perubahan

waktu baca 1 menit
Plt. Kadis Kominfo Muna Muh Haidar.

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara mengklaim sudah mengusulkan Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan untuk membayar gaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkab Muna.

Hal itu disampaikan langsung oleh Pelaksana tugas Kadis Kominfo Muna Muh Haidar, pada sejumlah media Sabtu, 27 Agustus 2022.

Pernyataan Haidar ini sekaligus menanggapi tudingan yang beredar, jika tiga bulan usai dilantik upah PPPK hanya dibayar dengan air liur.

Kata Haidar, pembayaran gaji PPPK selama tiga bulan tetap akan dibayarkan. Namun pembayaran gaji tersebut bakal melalui anggaran APBD perubahan.

Sebab kata dia, gaji para ASN PPPK belum masuk di APBD 2022 awal. ”APBD itu sudah ditetapkan sejak Januari 2022 lalu, sedangkan SK PPPK yang baru, ditetapkan pada bulan Mei 2022, sehingga gaji PPPK belum sempat di anggarkan,” katanya.

Haidar berharap PPPK Muna tidak perlu cemas mengenai pembayaran gaji mereka, sebab pemerintah tetap memberikan hak ASN maupun PPPK sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita berharap semua pihak untuk bijak dalam menanggapi dan menyebarkan informasi, sehingga tidak meresahkan dan menimbulkan kecemasan pada publik,” ujarnya.

Reporter: Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *